kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fatwa Tak Goyahkan Industri Rokok


Rabu, 28 Januari 2009 / 08:45 WIB
Fatwa Tak Goyahkan Industri Rokok


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rokok memang tak pernah sepi dari kontroversi. Hampir setiap saat, selalu muncul perdebatan seputar dampak negatif rokok terhadap kesehatan. Puncaknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok pada hari Minggu (25/1) lalu.

Sontak, keluarnya fatwa haram merokok ini menuai pro dan kontra. Penentang fatwa ini tidak sedikit. Mereka umumnya melihat dampak fatwa itu terhadap jutaan orang yang cukup menggantungkan hidupnya dari industri rokok.

Salah satu pihak yang menentang adalah pengusaha rokok. Mereka menilai, sebaiknya larangan merokok diatur melalui peraturan pemerintah yang lebih komprehensif.

Direktur Komunikasi PT HM Sampoerna Niken Rachmad bilang, peraturan pemerintah itu harus membuat batasan lebih ketat. Misalnya, menetapkan batasan usia minimum perokok dan memperjelas peraturan merokok di tempat umum. "Kami akan terus mendorong dan menganjurkan pemerintah membuat peraturan ini," ujar Niken, Selasa (27/1).

Tak Terpengaruh

Meski begitu, Niken menilai larangan merokok sebaiknya tak berlaku buat sektor tertentu seperti bar, kafe, diskotek, dan restoran. "Sebaiknya mereka dibiarkan membuat aturan sendiri," ucapnya.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) juga menyarankan pemerintah membuat regulasi khusus yang mengatur masalah ini. "Dengan begitu, lebih tegas dan ada kepastian hukum," ujar Ketua Umum Gaprindo, Muhaimin Moefti.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) yakin, fatwa haram MUI ini tak akan mempengaruhi industri rokok dalam negeri. Soalnya, selama ini, pengusaha sudah melaksanakan apa yang menjadi keputusan MUI. "Pengusaha sudah menuliskan di bungkus rokok tentang bahaya merokok. Ini sebagai peringatan," kata Ismanu Soemiran, Ketua Umum Gappri.

Karena itu, pengusaha tak akan mengurangi produksi rokok. Tahun ini, pengusaha menargetkan pertumbuhan industri rokok mencapai 3% dibanding total produksi tahun 2008 yang mencapai 240 miliar batang.

Tapi sebaliknya, Ditjen Bea Cukai meyakini fatwa MUI itu akan membuat turunnya penerimaan cukai. "Penurunannya cukup signifikan, sekitar 10%," ujar Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×