kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

FIPGB: Pelaku industri hanya bisa bayar gas sesuai volume yang terpakai


Jumat, 05 Juni 2020 / 15:20 WIB
FIPGB: Pelaku industri hanya bisa bayar gas sesuai volume yang terpakai
ILUSTRASI. Penyambungan pipa gas


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski perlahan mulai terealisasi, kebijakan implementasi harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU untuk sektor industri masih menemui tantangan.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun mengatakan, sebenarnya PT Perusahaan Gas Negara Tbk bersama 177 perusahaan konsumen gas bakal menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) pada Kamis (5/6).

PJBG tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Dalam beleid tersebut, pemerintah telah menentukan besaran harga dan jatah volume gas yang diperuntukkan bagi masing-masing pelaku industri tertentu.

Baca Juga: Kebijakan energi perlu terintegrasi agar defisit terjaga

Hanya saja, Safiun mengaku pihaknya hanya bersedia membayar harga gas sesuai dengan volume gas yang terpakai kepada PGN. FIPGB pun sudah mencoba membahas hal itu kepada para stakeholder terkait.

“Selama pandemi virus corona dan pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), industri tidak bisa berjalan 100%. Otomatis konsumsi gas juga menjadi lebih rendah dibandingkan kondisi normal,” ungkap dia, Jumat (5/6).

Menurutnya, para pelaku industri tidak bisa disalahkan apabila nantinya memakai gas yang tidak sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam PJBG tersebut. Terlebih, tingkat hukum kebijakan PSBB lebih tinggi ketimbang PJBG maupun aturan yang diacunya yaitu Kepmen ESDM No. 89 K/10/MEM/2020.

“Setelah pandemi virus corona selesai dan kegiatan ekonomi sudah normal, barulah industri akan membayar sesuai volume yang ditetapkan dalam Kepmen,” tandas Safiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×