kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.409.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.435   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.798   37,20   0,48%
  • KOMPAS100 1.185   9,64   0,82%
  • LQ45 958   6,85   0,72%
  • ISSI 226   2,67   1,19%
  • IDX30 488   3,53   0,73%
  • IDXHIDIV20 589   4,06   0,69%
  • IDX80 134   1,16   0,87%
  • IDXV30 140   2,67   1,94%
  • IDXQ30 163   1,24   0,77%

Fleksibilitas New Gross Split, Kementerian ESDM Tawarkan Bagi Hasil Menarik


Kamis, 22 Agustus 2024 / 23:42 WIB
Fleksibilitas New Gross Split, Kementerian ESDM Tawarkan Bagi Hasil Menarik
ILUSTRASI. ESDM tengah menggodok aturan baru untuk kontrak Bagi Hasil skema Gross Split yang baru (New GS)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menggodok aturan baru untuk kontrak Bagi Hasil skema Gross Split yang baru (New GS).

Kontrak New GS  menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen sehingga lebih implementatif, sederhana dan besaran splitnya juga lebih menarik bagi kontraktor. 

"Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75%-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke Pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto dalam siaran pers, Kamis (22/8). 

Pada new GS, akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK), di mana kontraktor bisa dapat split langsung hingga 93%-95%. Ini nanti akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan terkait kegiatan MNK Rokan.

Baca Juga: Peminat Rendah, Konversi Motor Listrik Digratiskan Pemerintah Hingga 1.000 Unit

Ketentuan terkait split tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM, yang besaran split nya dulu juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha. Saat ini sedang finalisasi akhir dan dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi. 

Permen New GS yang baru terbit tersebut, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Namun untuk kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke New GS. Juga untuk migas non konvensional dapat mengajukan perubahan ke New GS. 

Permen New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.

"Selain itu, kontrak skema cost recovery yang di tandatangani pasca Permen new GS ini terbit, dapat berubah ke new GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibiltas ke depan," tambah Ariana.

Pada prinsipnya skema gross split ini akan menarik bagi kontraktor yang memiliki keyakinan tinggi dalam efisiensi. Karena dengan skema GS, semakin efisien kontraktor maka  semakin profitable. Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.

"Bagi Pemerintah ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar punya pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik," kata Ariana.

Baca Juga: Pemerintah Godok Skema New Gross Split Agar Investasi Hulu Migas Lebih Menarik

Pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Sebagaimana diketahui untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor bisa mencapai 45-50%.

"Dahulu kan hanya 15%-30%. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi," tutup Ariana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024) Mudah Menagih Hutang

[X]
×