kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   0,00   0,00%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Freeport belum diizinkan tarik dana smelter


Kamis, 26 Mei 2016 / 18:34 WIB
Freeport belum diizinkan tarik dana smelter


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menolak permintaan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam pencairan dana jaminan pembangunan smelter senilai US$ 20 juta yang disetorkan pada tahun lalu. Hal itu lantaran, Freeport belum penuhi beberapa syarat yang diminta oleh Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, agar dana tersebut bisa di cairkan, Freeport harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu. Salah satunya adalah realisasi pengerjaan smelter. "Freeport harus menyampaikan realisasi penggunaan anggaran dan biayanya," katanya kepada KONTAN, Kamis (26/5).

Dia mengungkapkan, realisasi tersebut harus sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disusun dan disepakati oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Adapun laporan kegiatannya harus disertai juga dengan bukti keuangan.

"April kemarin, Freeport diminta untuk melaporkan bukti-bukti keuangan dan laporan kegiatan sesuai dengan kurva S (perbandingan progres dengan waktu pengerjaan)," tuturnya.

Di sisi lain, juru bicara PTFI Riza Pratama membenarkan, pihaknya belum bisa mencairkan uang tersebut. Padahal, dana itu dibutuhkan untuk pengembangan smelter yang saat ini pembangunannya masih berjalan. "Dana belum dicairkan, dana tersebut untuk pengembangan smelter di Gresik," katanya kepada KONTAN, Kamis (26/5).

Namun, Riza enggan menjelaskan apakah syarat yang diminta oleh Kementerian ESDM sudah dipenuhi apa belum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×