kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Freeport belum penuhi syarat izin ekspor


Kamis, 21 Januari 2016 / 15:59 WIB
Freeport belum penuhi syarat izin ekspor


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) belum memenuhi syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Adapun izin ekspor perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu berakhir pada 28 Januari nanti.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh Freeport untuk dapat perpanjangan izin ekspor.

"Kami sudah menjawab permohonan (perpanjangan izin ekspor) Freeport. Kami kirim suratnya hari ini," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Kamis (21/1).

Bambang menuturkan persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor antara lain kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Freeport membangun smelter di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas bahan baku 2 juta ton konsentrat tembaga.

Dia mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan kemajuan pembangunan smelter selama 6 bulan terakhir belum mencapai batas minimum yakni 60% dari perencanaan.

"(Kemajuan smelter) belum memenuhi persyaratan. Makanya kami kirim surat agar segera dilengkapi kembali," tandasnya.

Ketentuan perpanjangan ekspor tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Dalam beleid itu menyatakan izin ekspor diberikan apabila kemajuan pembangunan smelter minimal 60% dari perencanaan selama 6 bulan.

Kurun waktu 6 bulan itu merupakan periode izin ekspor yang diberikan pemerintah. Dalam periode tersebut pembangunan smelter pun harus menunjukkan kemajuan minimal 60% dari rencana kerja.

Pemerintah memang memberikan Izin ekspor selama 6 bulan bertujuan agar pembangunan smelter tepat waktu. Izin ekspor itu bisa diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×