kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Newmont minta ekspor 430.000 ton konsentrat


Jumat, 20 November 2015 / 18:27 WIB
Newmont minta ekspor 430.000 ton konsentrat


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) 430.000 ton konsentrat yang berlaku untuk enam bulan ke depan.

Padahal, partisipasi pendanaan atau chip in Newmont dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), di Gresik, Jawa Timur yang akan bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia masih minim, hanya US$ 3 juta.

Bahkan, partisipasi pendanaan tersebut juga masih sebatas memorandum of understanding (MoU).

Seperti diketahui, investasi smelter di Gresik itu mencapai US$ 2,3 miliar. Artinya, partisipasi pendanaan Newmont baru 0,13%.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, kementeriannya sudah menerbitkan rekomendasi SPE kepada Newmont sejak 18 November 2015 kemarin.

SPE ini menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan izin ekspor konsentrat kepada Newmont.

"Kuotanya 430.000 ribu ton selama 6 bulan ke depan," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (20/11).

Dia mengklaim chip in Newmont sebesar US$ 3 juta, dengan partisipasi pendanaan itu sudah merupakan komitmen Newmont dalam pembangunan.

“Dia (Newmont) cuma kontribusi seperti itu, ya nanti mungkin kuota pengolahan yang masuk ke smelter kecil. Sebetulnya itu kan kontribusi saja,” jelasnya.

Namun Bambang mengakui kalau dana partisipasi itu belum diserahkan oleh Newmont kepada Freeport Indonesia. Pasalnya menunggu kerjasama definitif yang segera diteken kedua belah pihak.

Kerjasama itu nanti secara rinci menjelaskan alokasi anggaran US$ 3 juta itu terkait pembangunan smelter.

"Kami menyakini komitmen Newmont ini karena ada keterangan resmi dari Freeport (yang menyatakan Newmont siap tawarkan chip in US$ 3 juta)," ujarnya.

Seperti diketahui, kuota ekspor untuk 6 bulan ke depan itu lebih rendah dibanding volume ekspor yang diberikan untuk periode Maret-September 2015 sebesar 477.000 ton konsentrat. Izin ekspor Newmont berakhir pada 22 September 2015 kemarin.

Pemerintah memang memberikan izin ekspor konsentrat selama 6 bulan dan bisa diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya. Batas waktu ekspor itu bertujuan agar pembangunan smelter tepat waktu.

Sementara Juru Bicara Newmont Rubi Purnomo membenarkan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi SPE per tanggal 18 November kemarin.

"Newmont telah mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor dari ESDM pada 18 November 2015," terangnya kepada KONTAN, Jumat (20/11).

Namun terkait kuota ekspornya sendiri, Rubi enggan menjawab. "Kami terus melanjutkan komitmen-komitmen kerja sama yang telah disepakati bersama Freeport Indonesia di dalam Nota Kesepahaman (MoU)," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×