kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Freeport berharap kasus SN tak pengaruhi kontrak


Jumat, 04 Desember 2015 / 19:16 WIB
Freeport berharap kasus SN tak pengaruhi kontrak


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PT FI) masih menanti perpanjangan kontrak dari pemerintah Indonesia. Sejatinya, perpanjangan kontrak baru bisa diajukan pada tahun 2019 mendatang atau dua tahun sebelum kontrak PT FI berakhir yaitu tahun 2021.

Di tengah harapan PT FI mendapatkan perpanjangan kontrak dari pemerintah, muncul kasus #papamintasaham yang melibatkan seorang pengusaha yang disebut sebagai M. Riza Chalid dan Kedua DPR, Setya Novanto. Kasus tersebut pun tengah disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Namun pihak PT FI tidak merasa khawatir kasus #papamintasaham tersebut akan mengacaukan negosiasi perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Juru Bicara PT FI, Riza Pratama mengatakan negosiasi perpanjangan kontrak dilakukan PT FI dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Saya tidak tahu (dampaknya). Ini kasus kan di MKD, sedangkan kami operasi jalan terus. Kami harapkan tidak akan berdampak," kata Riza, Kamis (3/12) malam di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Sementara itu, Presiden Direktur PT FI, Maroef Sjamsoeddin justru tidak banyak berkomentar ketika ditanya mengenai divestasi yang harus dilakukan PT FI.

Maroef yang menjadi saksi dalam persidangan etik Setya Novanto di MKD Kamis (3/12) pun hanya memberikan keterangan terkait kasus pelanggaran etik tersebut.

"Saya harapkan apa yang terjadi dalam penjelasan-penjelasan saya maupun pertanyaan-pertanyaan maupun tanggapan dari dewan kehormatan, ini dapat memuliakan jalannya persidangan tadi untuk mencari suatu kebenaran yang ada," jelas Maroef dalam konferensi pers Jumat (4/12) dini hari tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×