kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Freeport dan Amman Mineral menunggu rekomendasi ekspor yang baru


Rabu, 11 Maret 2020 / 19:42 WIB
Freeport dan Amman Mineral menunggu rekomendasi ekspor yang baru
ILUSTRASI. Pertambangan emas dan tembaga PT Freeport Indonesia . KONTAN/Lamgiat Siringoringo/18/08/2018


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Sayangnya, Kartika belum mau membuka berapa kisaran kuota yang diajukan. "Bisa lebih tinggi, tapi angkanya berapa harus menunggu dulu dari ESDM. Kami akan menginformasikan jika sudah ada keputusan," kata Kartika.

Masih Dievaluasi

Dihubungi terpisah, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, tim dari Direktorat Mineral dan Batubara masih mengevaluasi permintaan SPE baru dari PTFI dan AMNT.

Yunus bilang, pihaknya akan terlebih dulu menelaah kelengkapan syarat dan administrasi. Jika semuanya lengkap, sambungnya, evaluasi bisa selesai paling lama dalam waktu dua minggu.

Baca Juga: Wabah Corona Menekan Harga Tembaga

"Dievaluasi kemarin, sesuai pedoman 14 hari kerja kalau persyaratan lengkap," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/3).

Yunus menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang dinilai oleh Kementerian ESDM dalam memutuskan berapa besaran kuota ekspor yang disetujui untuk setahun ke depan. Pertimbangan yang dimaksudkan adalah cadangan mineral yang bisa ditambang, kapasitas input produksi dan juga pabrik pengolahan, serta kesesuaian volume berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Termasuk juga progres pembangunan smelter yang sedang dikerjakan oleh PTFI dan AMNT.

Menurut Yunus, kendati rekomendasi ekspor konsentrat tembaga keduanya telah habis 8 Maret 2020 lalu, namun hal itu tidak lah menjadi masalah. Sebab, memang tidak ada keharusan rekomendasi ekspor yang baru terbit sebelum tanggal rekomendasi periode sebelumnya berakhir.

Baca Juga: Sementara Koreksi Dulu, Nanti Harga Emas Bisa Naik Lagi

Yunus bilang, perusahaan pun pasti telah memperhitungkan penjadwalan ekspor dan pengurusan rekomendasi. Yang jelas, katanya, PTFI maupun AMNT tidak boleh melakukan aktivitas ekspor sebelum rekomendasi baru diterbitkan.

"Nggak boleh ekspor, sementara jeda. Sampai terbit lagi, mereka baru jalan. Kan memang nggak perlu tersambung tanggal rekomendasinya. Mereka kan produksi, disimpan di stockpile, begitu keluar rekomendasi langsung diekspor," tandas Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×