Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) bersiap mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahun ini. Masa berlaku konsesi tambang PTFI akan berakhir pada 2041.
Dalam laporan keuangan kuartal I-2025, induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan Inc (FCX) menyatakan pengajuan perpanjangan kontrak akan dilakukan setelah rampungnya akuisisi tambahan 10% saham PTFI oleh PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
“Sambil menunggu kesepakatan dengan MIND ID terkait jual beli tambahan 10% kepemilikan di PTFI pada 2041,” tulis manajemen FCX dalam laporan keuangannya, dikutip Minggu (27/4).
Baca Juga: Izin Ekspor Tersendat, Penjualan Tembaga & Emas Freeport Merosot pada Kuartal I-2025
FCX memastikan pihaknya akan memenuhi seluruh syarat dari pemerintah Indonesia untuk mengamankan perpanjangan IUPK pasca-2041. Beberapa syarat yang dimaksud antara lain penambahan 10% kepemilikan MIND ID di PTFI, komitmen eksplorasi tambahan, serta peningkatan kapasitas smelter.
"Perpanjangan ini akan memungkinkan kelangsungan operasi berskala besar demi kepentingan seluruh pihak," tulis manajemen FCX.
Sementara itu, VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati mengungkapkan saat ini masih dalam proses finalisasi perpanjangan IUPK.
"Terkait dengan perpanjangan IUPK termasuk divestasi 10% saham PTFI, saat ini masih dalam proses finalisasi," kata Katri kepada Kontan, Minggu (27/4).
Baca Juga: Freeport Indonesia Alokasikan Rp 13,43 Triliun untuk Belanja Modal Kuartal I-2025
Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait perpanjangan IUPK maupun pelepasan saham tambahan FCX.
“Belum, belum,” ujar Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (25/4).
Selanjutnya: Logam Dasar Tak Punya Katalis Pendongkrak Harga
Menarik Dibaca: BCA Life dan BCA Digital Hadirkan Produk Asuransi blu Health Protection
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News