kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Freeport Indonesia Menanti Izin Ekspor Tembaga


Jumat, 21 Juni 2024 / 16:47 WIB
Freeport Indonesia Menanti Izin Ekspor Tembaga
ILUSTRASI. Freeport Indonesia sampai saat ini masih menanti pemberian izin ekspor konsentrat tembaga oleh pemerintah.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai saat ini masih menanti pemberian izin ekspor konsentrat tembaga oleh pemerintah. 

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, Kementerian ESDM telah merampungkan proses pemberian izin ekspor untuk Freeport Indonesia. 

"Kalau dari kita kan sudah, dari Kementerian (ESDM) kan sudah. Maksudnya ya tinggal ke Departemen Keuangan mengenai bea keluarnya kan," kata Irwandy di Kementerian ESDM, Jumat (21/6). 

Meskipun demikian, Irwandy tak merinci lebih jauh proses pembahasan terkini yang tengah berlangsung. 

Di sisi lain, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. 

Baca Juga: Soal Divestasi 10% Saham, Bos Freeport Indonesia: Masih Diskusi dengan Pemerintah

Dalam beleid yang berlaku per 3 Juni 2024 ini,besaran tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga ditetapkan sebesar 7,5%.

Sebagai pembanding, dalam beleid sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, besaran bea keluar yang dikenakan bervariatif bergantung pada perkembangan smelter mulai dari 7,5% -15%.

"Katanya ada yang kurang menurut temuan dari Freeport, namun saya gak tahu soal itu. Semua persyaratan harus dipenuhi baru bisa (ekspor)," jelas Irwandy. 

Adapun, PTFI menargetkan ekspor konsentrat tembaga mencapai 900 ribu ton pada tahun 2024.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengungkapkan bahwa pihaknya masih menanti keluarnya izin ekspor untuk periode Juni-Desember 2024.

"Keputusan Menteri (sudah), tapi izinnya belum. Masih dalam tahap finalisasi. Ekspornya, kalau tidak salah, sekitar 900 ribu ton sampai dengan Desember," kata Tony di Jakarta, Kamis (20/6).

Tony menambahkan bahwa pada pekan depan pihaknya akan memulai tahapan uji coba operasional smelter tembaga di Manyar, Gresik.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa total kuota volume ekspor yang diberikan untuk kedua perusahaan pada periode Juni-Desember 2024 akan menyesuaikan dengan kapasitas produksi yang ada. 

Baca Juga: Freeport Targetkan Ekspor 900 Ribu Ton Konsentrat Tembaga pada Tahun 2024

Prioritas produksi pun diutamakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian dan pengolahan yang dimiliki.

"Dari produksi setahun, berapa banyak dia bisa menyerap untuk smelter. Sisanya untuk pasar ekspor," kata Arifin di Gedung DPR RI, Rabu (19/6).

Kebijakan izin ekspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Beleid tersebut ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Mei 2024 dan berlaku efektif per 1 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×