Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan perpanjangan relaksasi izin ekspor mineral logam untuk komoditas konsentrat tembaga, lumpur anoda hasil pemurnia tembaga, besi, timbal dan seng hingga 31 Desember 2024.
Ketentuan mengenai perpanjangan relaksasi ekspor mineral sedang dalam tahap harmonisasi kebijakan lintas kementerian teknis yang akan terbit pada Senin 3 Juni 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, aturan perpanjangan relaksasi ekspor tersebut akan mulai berlaku efektif mulai Sabtu 1 Juni 2024 meskipun baru akan terbit pada Senin 3 Juni 2024/
"Ya ini berlaku mulai 1 Juni," kata Budi kepada awak media Kementerian Perdagangan, Jumat (31/5).
Baca Juga: Usai Adkerson ke Istana, Jokowi Restui Perpanjangan Operasi Freeport Sepanjang Hayat
Budi menuturkan, pada prinsipnya revisi aturan ekspor bahan mentah hanya memperpanjang periode ekspor yang sebelumnya akan berakhir 31 Mei 2024 ini dan diperpanjang hingga akhir tahun 2024.
Perpanjangan relaksasi ekspor ini pun diberikan kepada perusahaan yang telah menyelesaikan konstruksi smelter hingga Mei 2024 ini.
Kontan mencatat, ada lima badan usaha yang diberikan relaksasi kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah hingga Mei 2025, di antaranya PT Freeport Indonesia untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic untuk komoditas besi, dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal yaitu PT Kapuas Prima Citra untuk komoditas timbal dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk komoditas seng.
Seperti diketahui, sebelumnya PTFI telah mengantongi izin ekspor konsentrat tembaga pada 24 Juli 2023 lalu. Dengan izin tersebut, PTFI beroleh restu dari pemerintah Indonesia untuk mengekspor sebanyak 1,7 juta ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024 mendatang.
Sambil tetap menyelesaikan proyek fasilitas pemurnian konsentrat tembaga PTFI yang tengah berjalan, yakni smelter Manyar.
Kebijakan ‘relaksasi’ ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan 9 Juni 2023.
Pasal 3 Permen tersebut menyebut, Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas Pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan (konsentrat) ke luar negeri dalam jumlah tertentu sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
Lebih lanjut, Freeport Indonesia memastikan proyek smelter PTFI di kawasan JIIPE , Gresik, siap beroperasi Juni 2024.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyatakan telah berkunjung ke smelter untuk memantau perkembangan penyelesaian pembangunan smelter PTFI. Saat ini pihaknya tengah melakukan proses commissioning yaitu pengujian, percobaan, trial, untuk memastikan peralatan dan sistem yang didesain, diinstal, dan dioperasikan sudah sesuai sebagai upaya menyelesaikan proyek smelter ini untuk selesai secara substansial.
Baca Juga: Freeport Indonesia Optimistis Smelter di Gresik Mulai Beroperasi pada Juni 2024
"Diharapkan pada bulan Juni sudah bisa beroperasi," kata Tony pada kunjungan ke Smelter, Sabtu (25/5).
Sementara itu, anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mendapatkan persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Izin ekspor untuk 900.000 wet ton konsentrat tembaga ini berlaku mulai 24 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor hasil pengolahan mineral kepada AMNT sebagai landasan bagi izin ekspor dari Kemendag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News