kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Freeport Indonesia (PTFI) Setor Bea Keluar Ekspor Konsentrat Tembaga US$ 147 Juta


Selasa, 24 Oktober 2023 / 19:50 WIB
Freeport Indonesia (PTFI) Setor Bea Keluar Ekspor Konsentrat Tembaga US$ 147 Juta


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) telah merogoh kocek triliunan rupiah untuk membayar kewajiban bea keluar ekspor konsentrat.

Laporan kuartalan Freeport-McMoRan periode 9 bulan pertama 2023 yang terbit baru-baru ini menyebutkan, PTFI menyetor US$ 147 juta atau setara kurang lebih Rp 2,33 triliun untuk membayar bea keluar ekspor konsentrat tembaga selama triwulan ketiga 2023.

Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, mengatakan bahwa PTFI selalu memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, meski dengan berat hati.

“Kan untuk ekspor kita harus tetap bayar gitu kan walaupun kita bayar dengan keberatan,” ujarnya saat ditemui wartawan usai menghadiri Kompas100 CEO Forum Ke-14, Senin (23/10).

Baca Juga: Freeport Indonesia Segera Perpanjang Izin Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga

Kendati demikian, Tony mengklaim bahwa PTFI belum menentukan apa langkah yang selanjutnya akan PTFI tempuh dalam menyikapi kewajiban ini. Namun, Tony juga tidak menampik adanya kemungkinan bagi PTFI untuk menempuh opsi banding.

“Kan kalau keberatan kan ada penolakan, kemudian kan boleh banding. Itu kan memang suatu mekanisme yang lumrahlah,” imbuhnya lagi.

Sikap keberatan PTFI atas kewajiban bea keluar ekspor konsentrat bermula ketika pemerintah menerbitkan aturan baru seputar kewajiban bea keluar. Sebelum aturan tersebut terbit, PTFI selama ini menjadikan perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam sebagai acuan dalam ketentuan kewajiban ekspor. 

Dalam dokumen tersebut, disepakati bahwa tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50%. Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia sudah mencapai 50% pada Maret 2023, sehingga kewajiban ekspor ini dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023.

Namun demikian, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor termasuk konsentrat tembaga.

Baca Juga: MIND ID Bukukan Pertumbuhan Kinerja Keuangan 4 Tahun Terakhir

Berdasarkan ketentuan baru itu, PTFI akan tetap dikenakan tarif bea keluar. Sebab, aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tersebut menyebutkan bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.

Di lain pihak, Kementerian Keuangan berpandangan bahwa PTFI wajib mengikuti aturan PMK 71/2023.Kontan.co.id mencatat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan, kebijakan mengenai tarif bea keluar dalam PMK 71/2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah dan telah disusun bersama oleh lintas kementerian.

Oleh karena itu, PT Freeport wajib mengikuti aturan yang sudah berlaku pada PMK 71/2023. Terlebih lagi, kata dia, aturan tersebut dibuat sejalan dengan komitmen untuk pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi produk sumber daya alam (SDA).

“Hal tersebut sejalan dengan komitmen untuk pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi produk SDA, untuk mendukung nilai tambah pada ekonomi dan masyarakat Indonesia," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Senin (7/8).

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×