CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Freeport Keberatan Soal Kebijakan Bea Ekspor, Begini Respons Pengusaha


Jumat, 11 Agustus 2023 / 18:48 WIB
 Freeport Keberatan Soal Kebijakan Bea Ekspor, Begini Respons Pengusaha
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat peninjauan proyek pembangunan instalasi pemurnian dan pengolahan (smelter) PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). Presiden Joko Widodo berharap proyek pembangunan tersebut selesai sebelum Mei 2024.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar. 

Hendra Sinadia, anggota Apindo bidang ESDM, menilai peraturan tersebut menimbulkan ketidakpastian usaha di bidang pertambangan yang memerlukan kepastian hukum dan perpajakan.

"Padahal, investasi dan usaha di bidang pertambangan itu membutuhkan kepastian hukum dan perpajakan," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (11/8).

Hendra mengungkapkan respons ini terkait rencana PT Freeport Indonesia yang disebut-sebut ingin menggugat pemerintah akibat aturan tersebut. Namun, Freeport mengklarifikasi bahwa mereka hanya ingin mengajukan keberatan dan banding terhadap aturan yang membebankan biaya ekspor.

Baca Juga: Terkait Keberatan Freeport Soal Kebijakan Bea Keluar, Pemerintah Belum Revisi Aturan

Menurut Hendra, ada tiga kunci untuk menarik investasi ke Indonesia: cadangan sumber daya alam, kepastian hukum, dan perpajakan. 

Dia menekankan pentingnya kepastian hukum dan perpajakan, terutama karena investasi sektor tambang bersifat jangka panjang.

Hendra menambahkan bahwa setiap pengusaha dan perusahaan memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai dengan aturan kepabeaan dan perpajakan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, menilai keberatan Freeport seharusnya dilihat sebagai permintaan penjelasan. 

Tauhid menyarankan pemerintah untuk membuka dialog dengan Freeport dan mencari solusi bersama. 

Baca Juga: Freeport: Ketentuan Bea Keluar Diatur dalam IUPK

Dia juga mengingatkan bahwa perusahaan tambang umumnya adalah investor besar yang telah memberikan banyak kontribusi kepada negara.

Hendra menilai bahwa pengusaha dan pemerintah harus duduk bersama membahas aturan baru ini. 

Hendra menegaskan pentingnya pemerintah memahami bahwa investasi di bidang tambang memerlukan investasi besar dan berisiko tinggi, sehingga setiap perubahan harus dipertimbangkan dengan matang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×