Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar.
Hendra Sinadia, anggota Apindo bidang ESDM, menilai peraturan tersebut menimbulkan ketidakpastian usaha di bidang pertambangan yang memerlukan kepastian hukum dan perpajakan.
"Padahal, investasi dan usaha di bidang pertambangan itu membutuhkan kepastian hukum dan perpajakan," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Hendra mengungkapkan respons ini terkait rencana PT Freeport Indonesia yang disebut-sebut ingin menggugat pemerintah akibat aturan tersebut. Namun, Freeport mengklarifikasi bahwa mereka hanya ingin mengajukan keberatan dan banding terhadap aturan yang membebankan biaya ekspor.
Baca Juga: Terkait Keberatan Freeport Soal Kebijakan Bea Keluar, Pemerintah Belum Revisi Aturan
Menurut Hendra, ada tiga kunci untuk menarik investasi ke Indonesia: cadangan sumber daya alam, kepastian hukum, dan perpajakan.
Dia menekankan pentingnya kepastian hukum dan perpajakan, terutama karena investasi sektor tambang bersifat jangka panjang.
Hendra menambahkan bahwa setiap pengusaha dan perusahaan memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai dengan aturan kepabeaan dan perpajakan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, menilai keberatan Freeport seharusnya dilihat sebagai permintaan penjelasan.
Tauhid menyarankan pemerintah untuk membuka dialog dengan Freeport dan mencari solusi bersama.
Baca Juga: Freeport: Ketentuan Bea Keluar Diatur dalam IUPK
Dia juga mengingatkan bahwa perusahaan tambang umumnya adalah investor besar yang telah memberikan banyak kontribusi kepada negara.
Hendra menilai bahwa pengusaha dan pemerintah harus duduk bersama membahas aturan baru ini.
Hendra menegaskan pentingnya pemerintah memahami bahwa investasi di bidang tambang memerlukan investasi besar dan berisiko tinggi, sehingga setiap perubahan harus dipertimbangkan dengan matang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News