kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Freeport kembali dapat perpanjangan izin usaha hingga akhir Juli 2018


Rabu, 04 Juli 2018 / 12:12 WIB
Freeport kembali dapat perpanjangan izin usaha hingga akhir Juli 2018
ILUSTRASI. Menteri ESDM Ignasius Jonan di PLTB I Sidrap


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 1872/K20/MEM/2018 per tanggal 29 Juni terkait perpanjangan IUPK Freeport Indonesia.

Melalui Kepmen tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang IUPK Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Dengan terbitnya perpanjangan IUPK ini, Freeport Indonesia pun masih bisa melakukan kegiatan produksi dan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah hingga akhir bulan Juli ini.

Lebih lanjut Bambang bilang pertimbangan pemerintah memberikan perpanjangan IUPK kepada Freeport Indonesia karena belum selesainya masalah lingkungan antara Freeport Indonesia dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Karena memang ada beberapa hal yang sedang dalam proses penyelesaian, terutama dari aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport, serta tim Inalum yang meminta diberikan kesempatan menyelesaikan itu," jelas Bambang pada Rabu (4/7).

Menurut Bambang, masalah divestasi, smelter dan perpanjangan operasi sudah memasuki tahap final dan akan selesai dalam waktu dekat. Namun isu lingkungan masih menghambat penyelesaian proses tersebut.

"Untuk kegiatan yang lain, divestasi, smelter, dan perpanjangan operasi itu artinya mengenai ketentuan-ketentuan perubahan itu sudah mendekati final. Tetapi untuk penyelesaian lingkungan diperlukan waktu sehingga kami memberikan waktu kembali selama satu bulan, agar PTFI, pemerintah serta Inalum bisa menyelesaikan. Intinya sampai 31 juli 2018," ungkap Bambang.

Bambang pun berharap pembahasan mengenai divestasi dan aspek lingkungan tersebut bisa selesai di akhir bulan Juli ini. Dengan tenggat waktu ini, Bambang menyebut harusnya ada dorongan bagi pemerintah dan Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan masalah divestasi dan lingkungan ini dalam waktu sebulan.

Jika dalam satu bulan masalah divestasi dan lingkungan tidak juga selesai, maka pemerintah akan kembali melakukan evaluasi. "Jadi bagaimana kalau belum selesai? Kami lihat seperti apa, masalahnya dimana," imbuh Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×