Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menurunkan produksi tambang tembaga di Tembagapura menjadi 60%.
Langkah tersebut, adalah imbas dari penuhnya stockpile atau tempat penyimpanan sementara yang disebabkan oleh belum diterimanya izin ekspor konsentrat tembaga hingga saat ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno mengatakan dari informasi yang diterima ESDM saat ini stockpile Freeport sudah penuh, meskipun telah melakukan beberapa kali maintenance.
"Sudah-sudah (penurunan) jadi 60%. Memang stockpile-nya terbatas. Kemarin maintenance ya, bisa jadi penuh juga," kata Tri saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/02).
Baca Juga: Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport ke China Terhalang Rekomendasi Kementerian ESDM
Menurut Tri, penekanan pada produksi tambang atau bagian undergroud adalah keputusan PTFI untuk memelihara produksi, sambil memperhitungkan kemampuan stockpile mereka.
"Kalau misalnya underground, dia kan kemarin sempat maintenance sampai produksinya turun 40%. Ya kalau mau naik (produksi), ya naik saja," jelasnya.
Hal ini juga diamini oleh pihak PTFI, Vice President Corporate Communication Katri Krisnati mengatakan pengurangan produksi ini terpaksa dilakukan karena dua tempat stockphile milik mereka sudah penuh.
"Karena saat ini kapasitas penyimpanan konsentrat PTFI, baik di Amamapare, Papua Tengah maupun di Smelter PTFI, Gresik, Jawa Timur sudah penuh," katanya.
Asal tahu saja, selain Kementerian ESDM, kementerian lain yang juga terlibat dalam izin ekspor Freeport ini adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Adapun, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha mengatakan untuk izin ekspor saat ini masih memerlukan penyesuaian peraturan, baik di Kementerian ESDM maupun di Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Belum Keluarkan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ekspor Freeport
"Setelah revisi peraturan selesai baru PTFI dapat mengajukan permohonan untuk ekspor setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM," jelas dia saat dikonfirmasi, Jumat (14/02).
Lebih lanjut terkait hal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo telah menyatakan hingga Jumat (14/02) belum ada konsentrat tembaga Freeport yang diekspor.
"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melayani ekspor kaluh sudah diberikan izin ekspor (PE) dari kementerian atau lembaga teknis, yaitu Kemendag. Tentunya setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM," jelasnya.
Selanjutnya: AirAsia Optimistis Hadapi 2025, Meski Ada Kebijakan Penghematan Anggaran Pemerintah
Menarik Dibaca: KAI Luncurkan KA Perintis Cut Meutia di Aceh, Tarif Rp 2.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News