Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kelanjutan realisasi investasi Proton di Indonesia masih menunggu selesainya studi kelayakan (feasibility studies/FS) investasi. Kemungkinan Proton akan melakukan studi kelayakan selama enam bulan. Proton baru melapor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lalu berkoordinasi ke Kementerian Perindustrian.
"Saat ini kan mereka MoU soal FS untuk enam bulan. Nanti studi kelayakan bagaimana, layak atau tidak (untuk investasi) atau tidak," ujar Panggah Susanto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Selasa (10/2).
Ia mengatakan setelah studi kelayakan selesai Proton baru melaporkan investasi ke BKPM. Setelah itu baru melaporkan investasi ke Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan Nomor Induk Kendaraan (NIK). "Prosedurnya begini, dia ke BKPM untuk dapat izin, isi aplikasi investasi, biasanya sudah disertai studi kelayakan. Nah baru ke perindustrian, nanti dia bikin NIK," ujar Panggah.
Ia kembali menegaskan MoU itu murni antar dua perusahaan swasta, tidak ada campur tangan pemerintah. "Tidak ada dana BUMN, tidak ada dana APBN," ujar Panggah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News