Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) penerbangan domestik menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA) diperkirakan bakal mendorong kenaikan harga tiket pesawat.
Dampaknya diperkirakan mulai terasa dalam beberapa pekan ke depan.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan, kenaikan fuel surcharge akan langsung berdampak terhadap harga yang dibayarkan penumpang.
Pasalnya, harga tiket yang dijual maskapai sudah mencakup komponen fuel surcharge. Namun, penyesuaian harga tidak serta-merta terjadi lantaran tiket penerbangan umumnya telah dijual jauh hari sebelum kebijakan baru berlaku.
Baca Juga: Libur Sekolah 2026, Warga RI Memilih Destinasi yang Dekat dan Terjangkau
"Akan ada lag sekitar dua sampai empat minggu untuk penyesuaian harga tiket dengan FS 40%," kata Bayu kepada Kontan, Kamis (3/9/2026).
Dengan kondisi tersebut, Bayu memperkirakan dampak kenaikan fuel surcharge secara penuh baru akan terasa pada periode Oktober-November 2026.
Terutama untuk tiket penerbangan domestik pada periode perjalanan Desember dan libur Natal serta Tahun Baru (Nataru).
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik menjadi 40% dari TBA. Sebelumnya, batas maksimal komponen tambahan bahan bakar tersebut ditetapkan sebesar 30% dari TBA.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, penyesuaian dilakukan seiring kenaikan harga avtur. Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mencapai Rp 23.315 per liter atau naik 6,5% dibandingkan bulan sebelumnya.
Menurut Lukman, angka 40% merupakan batas maksimal sehingga maskapai masih dapat menetapkan fuel surcharge di bawah level tersebut sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar.
Baca Juga: Tiket.com:Tiket Pesawat Kuasai 72,5% Transaksi Perjalanan Domestik Libur Sekolah 2026
Kemenhub juga akan mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar tetap transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Bayu memperkirakan tekanan kenaikan harga tiket berpotensi lebih besar pada penerbangan internasional. Pasalnya, penerbangan internasional tidak memiliki batasan fuel surcharge seperti yang berlaku pada penerbangan domestik.
"Untuk penerbangan internasional kemungkinan naiknya lebih tinggi dibanding penerbangan domestik karena tidak ada batasan FS," ujar Bayu.
Kenaikan harga tiket tersebut berpotensi menjadi tantangan bagi permintaan perjalanan udara, khususnya menjelang periode libur akhir tahun. Maskapai perlu menyesuaikan tarif dengan kenaikan biaya bahan bakar, namun tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














