kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

Fuel Surcharge Jadi 40%, Tiket Pesawat Berpotensi Makin Mahal Jelang Nataru


Kamis, 03 September 2026 / 19:19 WIB
Fuel Surcharge Jadi 40%, Tiket Pesawat Berpotensi Makin Mahal Jelang Nataru
ILUSTRASI. Bandara Husein Sastranegara kembali layani penerbangan jet komersil (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga tiket pesawat domestik berpotensi makin mahal menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kenaikan tersebut menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA).

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan, dampak kenaikan fuel surcharge terhadap harga tiket tidak serta-merta terasa. Pasalnya, sebagian tiket penerbangan telah dijual jauh hari sebelum kebijakan baru berlaku.

Menurut Bayu, maskapai membutuhkan waktu sekitar dua hingga empat minggu untuk menyesuaikan harga tiket dengan ketentuan fuel surcharge yang baru.

Baca Juga: IDPRO: Kapasitas Data Center Indonesia Berpotensi Tembus 11 GW pada 2030

"Akan ada lag sekitar dua sampai empat minggu untuk penyesuaian harga tiket dengan FS 40%," kata Bayu kepada Kontan, Kamis (3/9/2026).

Dengan demikian, dampak kenaikan fuel surcharge secara penuh diperkirakan mulai terasa pada Oktober-November 2026. Kondisi ini terutama akan terlihat pada harga tiket untuk periode perjalanan Desember, termasuk momentum libur Nataru. "Terutama untuk periode perjalanan domestik Desember dan liburan Nataru," ujar Bayu.

Kenaikan fuel surcharge ini terjadi di tengah peningkatan harga bahan bakar pesawat. Kemenhub mencatat rata-rata harga avtur per 1 September 2026 mencapai Rp 23.315 per liter, naik 6,5% dibandingkan bulan sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, penyesuaian batas fuel surcharge merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar.

"Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).

Namun, Lukman menegaskan bahwa angka 40% merupakan batas maksimal, bukan kewajiban bagi maskapai untuk menerapkan fuel surcharge sebesar itu. Maskapai masih dapat menetapkan FS di bawah batas maksimal sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Kemenhub juga memastikan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, terus dilakukan agar tetap transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Industri Alas Kaki Hadapi Tekanan Daya Saing

Di sisi lain, Indonesia AirAsia menegaskan kenaikan batas maksimal fuel surcharge tidak otomatis membuat harga tiket pesawat naik 40%.

Director Indonesia Affairs & Strategic Communication Indonesia AirAsia Eddy Krismedi mengatakan, besaran FS yang diterapkan maskapai tetap mempertimbangkan kondisi pasar, kebutuhan operasional dan strategi harga.

"Perlu kami tegaskan bahwa 40% merupakan batas maksimal fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh maskapai, dan bukan berarti harga tiket secara otomatis meningkat sebesar 40%," ujar Eddy kepada Kontan, Kamis (3/9/2026).

Meski demikian, Eddy mengatakan Indonesia AirAsia tetap berupaya menjaga harga penerbangan tetap kompetitif melalui berbagai inisiatif efisiensi. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan, kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kenaikan fuel surcharge menjadi perhatian pelaku industri karena terjadi menjelang periode Nataru yang biasanya menjadi salah satu momentum penting bagi mobilitas masyarakat. Dengan penyesuaian harga tiket yang mulai berlangsung dalam beberapa pekan ke depan, harga tiket periode Desember akan menjadi salah satu yang terdampak kebijakan tersebut.

Selain penerbangan domestik, Bayu memperkirakan tekanan harga juga dapat terjadi pada penerbangan internasional. Bahkan, kenaikannya berpotensi lebih tinggi lantaran penerbangan internasional tidak memiliki batasan fuel surcharge seperti penerbangan domestik.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan, kenaikan fuel surcharge menjadi 40% pada akhirnya akan berdampak terhadap tarif tiket yang dibayarkan penumpang.

Baca Juga: Fuel Surcharge Naik, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik Jelang Nataru

"Naiknya persentase fuel surcharge menjadi 40%, pasti akan diikuti oleh kenaikan tarif tiket pesawat oleh maskapai udara," kata Tulus kepada Kontan, Kamis (3/9/2026).

Menurut dia, kenaikan tarif tiket dapat menurunkan minat masyarakat menggunakan transportasi udara. Sebagian penumpang berpotensi menunda perjalanan atau beralih ke moda transportasi lain.

Untuk perjalanan di Pulau Jawa, misalnya, penumpang masih memiliki alternatif transportasi darat. Sementara bagi masyarakat di luar Jawa, pilihan moda transportasi relatif lebih terbatas sehingga kenaikan harga tiket pesawat dapat memberikan tekanan lebih besar.

"Namun untuk penumpang luar Pulau Jawa, menjadi pil pahit karena tak ada pilihan lain selain pesawat udara," ujar Tulus.

Tulus menilai, penurunan jumlah penumpang akibat kenaikan harga tiket juga berpotensi memberikan tekanan terhadap aktivitas ekonomi. Berkurangnya mobilitas masyarakat dapat berdampak pada sektor pariwisata dan usaha yang bergantung pada perjalanan udara.

Selain itu, kenaikan tarif transportasi udara berpotensi menambah tekanan terhadap inflasi. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan kebijakan untuk menahan dampak kenaikan harga tiket.

Salah satu langkah yang diusulkan FKBI adalah memberikan kompensasi melalui penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat.

Baca Juga: Bappenas: Jaringan Listrik Harus Mengikuti Pusat Pertumbuhan Ekonomi

"Pemerintah seharusnya bisa mengimbangi dengan pemotongan PPN pada tiket pesawat yang mencapai 11%," kata Tulus.

Menurutnya, penurunan PPN dapat membantu mengurangi beban kenaikan harga tiket yang ditanggung konsumen. Pemerintah, kata dia, perlu mempertimbangkan potensi berkurangnya penerimaan PPN dengan manfaat menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×