kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gabungan perusahaan rokok Malang tolak simplifikasi cukai rokok


Kamis, 15 Agustus 2019 / 11:14 WIB
Gabungan perusahaan rokok Malang tolak simplifikasi cukai rokok
ILUSTRASI. CUKAI ROKOK


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo (jokowi) menolak simplifikasi penerapan tarif cukai yang semula 10 tier menjadi 5 tier.  

Simplifikasi akan berdampak pada banyaknya perusahaan rokok yang berguguran dan puluhan ribu tenaga kerja industri hasil tembakau (IHT) akan kehilangan lapangan pekerjaan.

Gaperoma juga tidak menolak rencana pemerintah menaikkan cukai rokok di tahun 2020 mendatang, asal tidak melebihi angka inflasi.

Ketua Umum Gaperoma, Johni, S.H. mengatakan, penyederhanaan (simplifikasi)  sistem tier cukai dari yang semula 10 menjadi 5 tier memberatkan kalangan perusahaan rokok terutama rokok rakyat. Ini akan mematikan rokok rakyat.

Baca Juga: Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menjadi ancaman bagi industri hasil tembakau

"Kami mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang menghentikan simplikasi penerapan cukai. Sebab, rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan simplifikasi penarikan cukai dinilai hanya akan menguntungkan monopoli pemasaran rokok perusahaan dan produsen rokok besar,” kata Johni Rabu (14/08).

Jika simplikasi dijalankan, kalangan pengusaha rokok rakyat khawatir akan mematikan industri rokok di dalam negeri. Sehingga yang terjadi adalah monopoli usaha di bidang industri hasil tembakau.

Johni pun sangsi kebijakan simplifikasi akan meningkatkan pendapatan negara. "Simplifikasi ini berbahaya bagi perekonomian negara dan masyarakat jangka pendek maupun jangka panjang," tegasnya.

Dampak lain, tambah Johni, jutaan tenaga kerja di sektor IHT kehilangan lapangan pekerjaan. Jika itu yang terjadi, maka bukan hanya pengusaha rokok yang dirugikan, tetapi juga seluruh masyarakat, pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: GAPPRI: Simplifikasi tarif cukai berdampak negatif terhadap industri kretek

Johni mengatakan, Gaperoma saat ini menaungi 18 pabrikan sebagai anggota, dengan jumlah tenaga formal tak kurang dari 22.000 orang. Jika kebijakan simplifikasi cukai jadi diterapkan, ia khawatir puluhan ribu tenaga kerja di pabrik rokok milik anggota Gaperoma bakal kehilangan pekerjaan.

“Pemerintah dan masyarakat harus melihat industri rokok secara keseluruhan. Bukan hanya dari kacamata pemerintah pusat. Majunya industri rokok bukan hanya menguntungkan pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah,” terangnya.

Menurut Johni, pendapatan asli daerah meningkat dan ekonomi masyarakat bergerak. Lapangan pekerjaan juga tersedia. Tak hanya lapangan pekerjaan di pabrik-pabrik rokok, namun juga lapangan pekerjaan di industri turunan dari industri rokok seperti logistik, perusahaan periklanan dan sektor penginapan.

"Kuliner di sekitar pabrik rokok juga diuntungkan," katanya.

Baca Juga: Industri rokok usulkan tidak ada perubahan kebijakan hingga akhir tahun

Sementara, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Berli Martawardaya berpendapat, penerapan kebijakan simplifikasi penarikan cukai tahun depan tergantung persetujuan Presiden.

“Dalam sistem organisasi pemerintahan, meskipun Kementerian Keuangan mendukung dan sudah melakukan berbagai kajian, keputusan ada di tangan Presiden," kata Berli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×