kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menjadi ancaman bagi industri hasil tembakau


Selasa, 13 Agustus 2019 / 12:12 WIB
Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menjadi ancaman bagi industri hasil tembakau
ILUSTRASI. Buruh pabrik rokok


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.

Anggota DPR Firman Soebagyo mengatakan, industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia sangat beragam dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar. Karena itu, dia meminta aspek perlindungan terhadap industri hasil tembakau skala kecil dan menengah agar diperhatikan.

"Jangan sampai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktek oligopoli bahkan monopoli," katanya, Senin (12/8). 

Menurut Firman, pemerintah juga mesti memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT.

"Pastinya pemerintah harus ada itikad baik (good will) melestarikan ciri khas hasil tembakau Indonesia yakni kretek," katanya. 

Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo meminta pemerintah tetap konsisten dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 yang telah mengakomodir perusahaan kecil dan menengah untuk bersaing secara fair dan terbuka.

Kodrat bilang, jika penyederhanaan layer dan penggabungan (produksi) diberlakukan, maka pilihan bagi pelaku usaha adalah melakukan penggabungan (merger) atau akuisisi perusahaan kecil oleh perusahaan besar untuk dapat bertahan. Pilihannya menggabungkan diri atau mengubah pola produksi. 

"Implikasinya, pelaku usaha berkurang. Ini dapat mengarah ke oligopolisasi. Oligopolisasi merupakan tingkat penguasaan pasar yang semakin terkonsentrasi pada segelintir pemain," tegasnya. 

Kodrat menegaskan, jika oligopolisasi terbentuk oleh aturan, dikhawatirkan akan lebih mudah terjadinya persekongkolan dalam penentuan harga maupun jumlah produk oleh segelintir pelaku industri.

“Jika ada peraturan yang memengaruhi persaingan usaha dan berpengaruh pada berkurangnya jumlah pelaku usaha, ini warning bagi kami,” ujar Kodrat.

Kodrat menilai, persaingan usaha di IHT saat ini bersifat kompetitif. Karena itu, Kodrat meminta Kementerian Keuangan untuk berhati-hati membuat PMK baru terkait kebijakan cukai serta mempertimbangkan dengan matang agar tidak bersinggungan atau melanggar UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Jangan sampai (PMK baru) mencederai banyak hal, termasuk kepentingan KPPU yang memastikan persaingan ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×