kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Gagal registrasi nomor pra bayar ponsel, kenapa?


Rabu, 01 November 2017 / 14:32 WIB
Gagal registrasi nomor pra bayar ponsel, kenapa?


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) memberlakukan aturan mengenai Registrasi Nomor Seluler Prabayar Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Pengguna ponsel yang menggunakan nomor prabayar anyar maupun yang sudah lama harus melakukan registrasi sesuai dengan aturan tersebut.

Tata cara registrasi dari semua operator sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Namun, kesalahan teknis masih ditemukan banyak pengguna nomor pra bayar ketika melakukan registrasi pada salah satu operator. Namun ada pengguna lainnya yang berhasil melakukan registrasi ulang. 

Meski cara registrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemkominfo, dalam kenyataannya masih dijumpai adanya operator yang menerapkan prosedur lain. Operator tersebut bahkan meminta data lebih banyak dan lebih detail. 

Dalam menanggapi hal itu, salah satu operator telekomunikasi menjelaskan, notifikasi kesalahan tersebut muncul masih menggunakan format lama yang ketentuan validasinya menggunakan nama ibu kandung. Ketika diterapkan, format tersebut dinilai menimbulkan ketidaknyamanan dan keamanan pelanggan, sehingga pemerintah meniadakan data ibu kandung. Dengan begitu, ada penghapusan yang dilakukan secara mendadak dalam sistem.

Operator tersebut mengaku sudah melakukan pengecekan ulang pada Selasa (31/10) lalu untuk memastikan bahwa notifikasi tersebut sudah terhapus. Namun, ada kesalahan teknis yang menyebabkan notifikasi lama kembali muncul. "Kami akan segera melakukan pengecekan ulang untuk mengatasi hal itu," ujar sumber dari salah satu operator telekomunikasi itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×