kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Gaikindo Apresiasi Berbagai Insentif Kendaraan Listrik


Minggu, 12 Mei 2024 / 18:27 WIB
Gaikindo Apresiasi Berbagai Insentif Kendaraan Listrik
ILUSTRASI. Penjualan kendaraan listrik saat pameran otomotif di Tangerang, Kamis (23/2/2023). Perusahaan pembiayaan mengatakan satu kendala utama menyalurkan pembiayaan mobil listrik adalah ketersediaan stok yang tidak sebanding dengan permintaan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/02/2023


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai insentif untuk kendaraan listrik yang telah diberikan pemerintah menuai tanggapan positif dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). 

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, selama ini pemberian insentif kendaraan listrik oleh pemerintah berlaku untuk seluruh pelaku usaha. 

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Mencapai 7.745 Unit Hingga April 2024

"Peraturan-peraturan tersebut berlaku untuk semua Agen Pemegang Merek (APM) yang ingin mempergunakannya," jelas Jongkie kepada Kontan.co.id, Minggu (12/5). 

Sebelumnya, Manajemen Hyundai Motors Indonesia mengkritisi inkonsistensi kebijakan kendaraan listrik di Indonesia. 

Salah satunya soal ketentuan pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk importasi mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU), dan juga completely knocked down (CKD) yang tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres No. 79/2023.

Jongkie mengungkapkan, Hyundai pun bisa memanfaatkan insentif yang ada. Terlebih, seluruh kebijakan yang ada sejauh ini dinilai bertujuan sama yakni mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Selain itu, Hyundai selama ini juga mendapatkan sejumlah insentif saat berinvestasi di Indonesia. 

Baca Juga: Ada Insentif Impor Mobil Listrik, Hyundai Menilai Regulasi Indonesia Tak Konsisten

Dalam catatan Kontan.co.id, insentif yang diperoleh yakni kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mobil listrik pada 2024.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pemerintah memotong PPN mobil listrik sebanyak 10% dari 11% menjadi hanya 1% dari total harga jual kendaraan tersebut.

Mobil listrik yang berhak memperoleh insentif PPN harus diproduksi langsung di Indonesia dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Baca Juga: FIF Targetkan Pembiayaan Kendaraan Listrik pada 2024 Capai 500 Unit

Jongkie melanjutkan, ke depannya diharapkan terjadi peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia. 

"Kami berharap agar pendapatan per kapita masyarakat Indonesia dapat naik secara signifikan dan biaya produksi kendaraan-kendaraan BEV bisa diturunkan dengan menaikan TKDN-nya," pungkas Jongkie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×