kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.800   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.464   -15,97   -0,21%
  • KOMPAS100 1.153   -1,34   -0,12%
  • LQ45 914   0,46   0,05%
  • ISSI 226   -1,09   -0,48%
  • IDX30 472   1,38   0,29%
  • IDXHIDIV20 569   1,73   0,30%
  • IDX80 132   0,12   0,09%
  • IDXV30 140   0,88   0,63%
  • IDXQ30 157   0,29   0,18%

Gaikindo Apresiasi Berbagai Insentif Kendaraan Listrik


Minggu, 12 Mei 2024 / 18:27 WIB
Gaikindo Apresiasi Berbagai Insentif Kendaraan Listrik
ILUSTRASI. Penjualan kendaraan listrik saat pameran otomotif di Tangerang, Kamis (23/2/2023). Perusahaan pembiayaan mengatakan satu kendala utama menyalurkan pembiayaan mobil listrik adalah ketersediaan stok yang tidak sebanding dengan permintaan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/02/2023


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai insentif untuk kendaraan listrik yang telah diberikan pemerintah menuai tanggapan positif dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). 

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, selama ini pemberian insentif kendaraan listrik oleh pemerintah berlaku untuk seluruh pelaku usaha. 

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Mencapai 7.745 Unit Hingga April 2024

"Peraturan-peraturan tersebut berlaku untuk semua Agen Pemegang Merek (APM) yang ingin mempergunakannya," jelas Jongkie kepada Kontan.co.id, Minggu (12/5). 

Sebelumnya, Manajemen Hyundai Motors Indonesia mengkritisi inkonsistensi kebijakan kendaraan listrik di Indonesia. 

Salah satunya soal ketentuan pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk importasi mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU), dan juga completely knocked down (CKD) yang tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres No. 79/2023.

Jongkie mengungkapkan, Hyundai pun bisa memanfaatkan insentif yang ada. Terlebih, seluruh kebijakan yang ada sejauh ini dinilai bertujuan sama yakni mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Selain itu, Hyundai selama ini juga mendapatkan sejumlah insentif saat berinvestasi di Indonesia. 

Baca Juga: Ada Insentif Impor Mobil Listrik, Hyundai Menilai Regulasi Indonesia Tak Konsisten

Dalam catatan Kontan.co.id, insentif yang diperoleh yakni kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mobil listrik pada 2024.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pemerintah memotong PPN mobil listrik sebanyak 10% dari 11% menjadi hanya 1% dari total harga jual kendaraan tersebut.

Mobil listrik yang berhak memperoleh insentif PPN harus diproduksi langsung di Indonesia dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Baca Juga: FIF Targetkan Pembiayaan Kendaraan Listrik pada 2024 Capai 500 Unit

Jongkie melanjutkan, ke depannya diharapkan terjadi peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia. 

"Kami berharap agar pendapatan per kapita masyarakat Indonesia dapat naik secara signifikan dan biaya produksi kendaraan-kendaraan BEV bisa diturunkan dengan menaikan TKDN-nya," pungkas Jongkie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×