Reporter: Emir Yanwardhana | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127/M-Dag/Per/12/2015 tentang Importasi Barang Modal. Dalam beleid tersebut, pemerintah memperbolehkan impor truk bekas. Kondisi dikhawatirkan akan mengancam kelangsungan bisnis Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) truk di dalam negeri.
Menurut Ketua I Gaikindo Jonkie D Sugiarto, dengan adanya izin importasi barang bekas, khususnya truk bekas dapat mengancam ATPM truk dalam negeri. ”Desember lalu baru dikeluarkan aturan dan berlaku hingga 2018,” Ungkap Jongkie kepada Wartawan, Rabu (27/1).
Jongkie mengatakan, aturan itu sebenarnya sudah berlaku pada tahun 2008. Namun, kebutuhan truk di Indonesia pada waktu itu memang tinggi. Tapi, saat ini, permintaan truk di pasar domestik sudah menyusut. Nah, jika keran impor truk bekas dibuka, bisnis ATPM truk lokal bisa saja terganggu.
”Mereka bisa beli dengan harga murah truk bekas itu. Tapi, jaminan suku cadangnya yang jadi masalah,” kata Jongkie.
Melirik data Gaikindo, penjualan truk pada tahun 2015 hanya 70.747 unit. Angka ini turun 41 % dari capaian pada 2014 yang sebanyak 120.014 unit. "Kami butuh solusi, kalau tidak penjualan truk terus tergerus,” ucap Jongkie.
Menurut Jongkie, opsi terbaik seharusnya pemerintah membatasi importasi truk. Kalau bisa, importasi truk harus melalui ATPM resmi. "Jadi semuanya terjamin baik, suku cadang maupun layanan purna jualnya," tandas Jongkie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













