kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,16   -5,20   -0.56%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gakeslab Minta Kemenkes Transparan dalam Jalani Kebijakan Pengadaan Alat Kesehatan


Selasa, 05 April 2022 / 23:42 WIB
Gakeslab Minta Kemenkes Transparan dalam Jalani Kebijakan Pengadaan Alat Kesehatan
ILUSTRASI. Pengunjung melihat ventilator yang ditampilkan pada Indonesian Hospital Expo 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Alat Kesehatan (Gakeslab) Indonesia meminta Kementerian Kesehatan konsisten dan transparan dalam menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dalam negeri.

Hal ini sangat diperlukan agar kekecewaan Presiden RI Joko Widodo tentang rendahnya realisasi pengadaan barang dan jasa produk buatan Indonesia, termasuk alat kesehatan, dapat teratasi.

Selama komitmen penyerapan alat kesehatan dalam negeri belum dijalankan Kementerian Kesehatan secara konsisten dan transparan, maka realisasi pengadaan alat kesehatan buatan Indonesia akan sangat sulit diwujudkan.

Sekretaris Jenderal Gakeslab Randy H. Teguh menyatakan, Gakeslab Indonesia mendukung sepenuhnya harapan Presiden Joko Widodo yang dikemukakan dalam forum afirmasi bangga buatan Indonesia di Nusa Dua, Bali, 25 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Kemenkes Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bidang Kesehatan

Dalam kesempatan itu, Presiden menyoroti rendahnya realisasi pengadaan barang dan jasa produk buatan Indonesia, termasuk alat kesehatan, yang hanya menyerap anggaran senilai Rp 214 triliun per 25 Maret 2022 atau 14% dari total anggaran senilai Rp 1.481 triliun.

Namun, itu semua hanya dicapai bila pemerintah Indonesia secara konsisten dan transparan memenuhi dua formula kemandirian alat kesehatan, yaitu penyerapan pasar dan pembentukan ekosistem. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan perlu mengoreksi sejumlah kebijakan yang saat ini berlaku di lapangan.

Salah satu kebijakan yang harus segera dikoreksi adalah standar mutu berlapis yang dipersyaratkan agar alat kesehatan (alkes) dalam negeri bisa diserap, seperti PQS atau Performance, Quality, and Safety WHO, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan lain-lain.

Persyaratan ini jelas mempersulit industri alat kesehatan mengingat UU No. 36/2009 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa standar mutu untuk peredaran alat kesehatan di Indonesia adalah Nomor Izin Edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga semua persyaratan mutu seharusnya merupakan bagian dari Nomor Izin Edar tersebut.

Sejak 2017, Indonesia telah mengadopsi ASEAN Medical Device Directive untuk perizinan alat kesehatan sehingga standar Nomor Izin Edar Indonesia sesungguhnya telah setara dengan semua negara lain di dunia.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×