kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gantikan Premium, Pertalite Bakal Ditetapkan Jadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)


Minggu, 27 Maret 2022 / 12:29 WIB
Gantikan Premium, Pertalite Bakal Ditetapkan Jadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)
ILUSTRASI. Pertalite


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menetapkan Pertalite menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, saat ini Pertalite memang berpotensi ditetapkan sebagai JBKP untuk menggantikan Premium.

"Iya ke arah situ," ujar Arifin di Yogyakarta, Kamis (24/3).

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji membenarkan terkait rencana penetapan Pertalite sebagai JBKP.

Menurutnya, saat ini pemerintah masih mencermati situasi yang ada. Tutuka memastikan untuk saat ini belum ada rencana penetapan kuota untuk penyaluran Pertalite.

"(Menetapkan kuota) itu biasanya praktik yang kita lakukan, kan (sekarang) melihat kebutuhan, menjaga kebutuhan masyarakat," ujar Tutuka di Yogyakarta, Kamis (24/3).

Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut Harga Keekonomian Pertamax Bisa Tembus Rp 16.000 per Liter

Tutuka melanjutkan, untuk saat ini penyaluran akan berjalan seperti biasa tanpa ada penetapan kuota untuk Pertalite.

Selain itu, tren konsumsi masyarakat pun mulai diarahkan ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Untuk itu, penggunaan Pertalite diyakini bakal kian meningkat. Di saat bersamaan, penggunaan Premium juga diyakini bakal kian menyusut.

Tutuka melanjutkan, merujuk pada regulasi yang ada maka Badan Usaha (BU) memang diperkenankan untuk melakukan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi.

"Harusnya begitu (bisa menyesuaikan) tapi kita lihat kondisi masyarakat," terang Tutuka.

Asal tahu saja, perubahan JBKP memang dimungkinkan jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.

Pasal 3 ayat (4) yang berbunyi Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×