kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gapki Dukung Pemerintah Minta Penundaan Implementasi EUDR


Selasa, 27 Februari 2024 / 18:55 WIB
Gapki Dukung Pemerintah Minta Penundaan Implementasi EUDR
ILUSTRASI. Foto udara perkebunan kelapa sawit di Cimulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (25/9/2023). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) telah memberlakukan undang-undang (UU) soal deforestasi. Regulasi ini bernama Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation-free Regulation/EUDR) yang rencananya diimplementasikan pada Januari 2025. 

Sejumlah komoditas yang akan terpengaruh salah satunya adalah sawit. Ekspor sawit ke Eropa terancam terhambat karena adanya EUDR yang diberlakukan di Uni Eropa.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan saat ini pihaknya bersama pemerintah tengah meminta kepada Uni Eropa untuk menunda implementasi EUDR paling tidak hingga 2026.

"Kita mendukung perjuangan pemerintah untuk (EUDR) minta diundur menjadi di tahun 2026. Kenapa demikian? karena petani-petani kita belum siap," kata Eddy dalam acara Ulang Tahun Gapki ke-43 di Jakarta, Selasa (27/2).

Baca Juga: Alokasikan Capex Rp 16 Miliar Tahun 2024, Ini 3 Tujuan Utama Segar Kumala (BUAH)

Eddy menambahkan, pemerintah juga berencana mengundang Uni Eropa untuk hadir di Indonesia dan Malaysia untuk melihat kondisi petani yang sebenarnya. Selain itu, Gapki mendukung rencana pemerintah yang meminta agar Indonesia tidak dikategorikan sebagai high risk country.

"Yang paling pemerintah akan perjuangkan adalah jangan sampai kita dikategorikan sebagai high risk country. Ini yang kita perjuangkan untuk masuk ke kategori low risk country," ucapnya.

Dalam acara yang sama, Staf Ahli Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Kemenko Perekonomian Musdalifah Mahmud menegaskan bahwa sawit bukanlah komoditas yang merusak hutan.

"Kita sampaikan kita bukan perusak hutan, bukan perusak alam. Hutan kita masih 120 juta hektare (ha). Di dalam hutan itu sendiri kelapa sawit hanya 16 juta ha," ujarnya.

Dirinya juga menerangkan bahwa sawit Indonesia merupakan komoditas yang penting bagi kehidupan manusia baik di dalam negeri maupun global. Namun, kebijakan EUDR dianggap akan menghambat kinerja sawit nasional.

"Dulu ada regulasi EUDR, sekarang sudah ada. Hampir seluruh negara produsen menolak EUDR," jelasnya.

Baca Juga: Dukung Peremajaan Sawit Rakyat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Legalisasi Aset Lahan

Pada pertengahan tahun lalu, Indonesia dan Malaysia sepakat membentuk Satuan Tugas Bersama dengan Komisi Eropa guna memperkuat kerja sama terkait implementasi Peraturan Deforestasi Uni Eropa.

"Kita harus kompak dan berjuang terus. Jangan saling hilangkan manfaat dan peran 1-2 orang. Dorong semua aspek dan pihak supaya memperjuangkan sawit ini bersama-sama," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×