kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gappri Menilai Pemerintah Masih Terkesan Kurang Keras Atasi Peredaran Rokok Ilegal


Rabu, 30 November 2022 / 16:48 WIB
Gappri Menilai Pemerintah Masih Terkesan Kurang Keras Atasi Peredaran Rokok Ilegal
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tertimbang 10% pada 03 November 2022 lalu, hingga akhir bulan November 2022, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pengaturan tarif CHT untuk tahun 2023 dan 2024. 

Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpendapat belum dikeluarkannya PMK tersebut akan berimbas pada kelangsungan usaha pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal yang mengalami dilema karena ketidakjelasan aturan pemerintah. 

Henry Najoan menyoroti kebijakan cukai yang sangat eksesif selama 3 tahun, dan dua tahun (2023, 2024) mendatang, tidak selaras dengan kebijakan pembinaan IHT legal nasional yang berorientasi menjaga lapangan kerja (padat karya), memberikan nafkah petani tembakau dan cengkeh, serta menjaga kelangsungan investasi. 

“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung 3 tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal, potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang," tegas Henry Najoan dalam keterangannya, Rabu (30).

Baca Juga: Kuatkan Kerja Sama Industri, Kemenperin Latih Lebih dari 200.000 Peserta

Henry Najoan mengatakan, kenaikan tarif cukai yang sangat eksesif secara berturut-turut menyebabkan disparitas harga rokok legal dibanding rokok ilegal makin lebar, sebagaimana hasil kajian lembaga riset Indodata (2021), yang menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal mencapai 26,30%, sebanding dengan Rp 53,18 triliun potensi besaran pendapatan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal. 

“Bahwa selama tiga tahun berturut turut, tarif cukai dikatrol sangat eksesif yang menyebabkan rokok ilegal sangat marak. Kelihatan sekali terjadi pembiaran atas praktik mafia produsen rokok ilegal yang sangat merugikan rokok legal,” imbuhnya. 

Henry Najoan menyebut IHT seolah dijadikan sapi perah yang diambil cukai dan pajaknya, tetapi nasibnya tidak diperhatikan. Lantas, Henry membeberkan beratnya pungutan langsung negara terhadap produk tembakau yang menjadi semakin berat karena kenaikan cukai. 

Dia bilang, IHT legal nasional selain dipungut melalui CHT, juga dibebani Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10% dari nilai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9% dari harga jual eceran hasil tembakau. 

Baca Juga: Market Leader Industri Pelumas, Pertamina Lubricants Produksi 270.000 KL Per Tahun

Jika dijumlahkan, pungutan ketiga komponen pungutan langsung tersebut berkisar di 76,3% sampai 83,6% dari setiap batang rokok yang dijual, bergantung golongan dan jenis rokok yang di produksi. Sisa 16,4% sampai 23,7% untuk pabrik membayar bahan baku, tenaga kerja dan overhead serta corporate social responsibility (CSR). 

"Artinya harga rokok ilegal sudah menang bersaing walau harganya hanya sekitar 20% atau 1/5 dari harga rokok legal. Kok masih ditambah lagi beban kenaikan tarif untuk 2023 dan 2024. Semakin berat beban IHT legal," tegas Henry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×