Reporter: Amalia Fitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan ekspedisi, SiCepat Ekspres, menilai pemberlakuan regulasi pembatasan bea pajak yang dikeluarkan Kementerian Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019, tidak berdampak pada penurunan volume pengiriman barang.
Sebagai informasi, peraturan yang diperbaharui sejak awal Januari 2020 dan berlaku mulai 30 Januari 2020 tersebut, menurunkan biaya pengiriman menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk.
"Kebijakan mengenai pajak barang impor tersebut, tidak berdampak bagi volume pengiriman kami. Kami support semuanya, baik penjual dan pembeli yang membutuhkan barang impor maupun lokal," ujar Wiwin Dewi Herawati, Chief Marketing Officer SiCepat kepada Kontan.co.id, Selasa (3/3) kemarin.
Baca Juga: SiCepat Ekspres terdampak wabah virus corona
Ia juga melanjutkan, dibandingkan dengan dampak regulasi pajak tersebut, pihaknya lebih merasakan pengaruh wabah virus corona (Covid-19) yang menyebabkan adanya penurunan jumlah pengiriman barang (shipment).
Wiwin menilai, virus corona membuat masyarakat Indonesia lebih bijak untuk mengeluarkan uang untuk berbelanja, sehingga lebih mengutamakan kesehatan. Sedangkan dari sisi penjual, Wiwin berkata jika kebutuhan barang impor saat ini sedang sulit dipenuhi karena ketiadaan stock.
"Barang impor sekarang banyak yang tidak ada di pasaran, dan online seller pun kehabisan stock, akibatnya kami mengalami penurunan jumlah shipment sebesar 8%," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News