kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Genjot IKM saat pandemi, pemerintah anggarkan Rp 6,1 triliun lewat skema KUR


Minggu, 12 April 2020 / 17:21 WIB
Genjot IKM saat pandemi, pemerintah anggarkan Rp 6,1 triliun lewat skema KUR
ILUSTRASI. Pekerja menggoreng kerupuk di Pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Senin (03/02). KONTAN/Baihaki/03/02/202


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus mendorong pengembangan sektor industri kecil menengah (IKM) di tengah menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Berbagai langkah strategis telah disiapkan agar sektor IKM dapat menjalankan usahanya dengan baik sehingga masih memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

“Salah satu upayanya adalah kami melakukan realokasi anggaran di seluruh satuan kerja, yang kemudian juga ditujukan untuk IKM. Sebab, IKM menjadi sektor industri yang terkena dampak cukup besar akibat wabah Covid-19," jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Minggu (12/4).

Baca Juga: Skenario berat pertumbuhan ekonomi kuartal II hanya akan tumbuh 1,1%, ini sebabnya

Di samping itu, pemerintah juga memberikan stimulus untuk sektor industri melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Melalui Perppu ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 150 triliun untuk pemulihan ekonomi.

Sehingga ketika nantinya wabah Covid-19 ini sudah berakhir, IKM akan jadi sektor industri yang dapat rebound dengan lebih cepat, ujar Menperin.

Selain stimulus tersebut, pemerintah akan menganggarkan Rp 6,1 triliun untuk disalurkan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Hal ini sudah disampaikan Kemenperin dalam rapat koordinasi terbatas sehingga alokasi KUR untuk IKM dapat diperbesar,” imbuhnya.

Menurut Agus, pelemahan perekonomian akan berdampak serius terhadap sektor industri, termasuk IKM. Hal ini karena tidak dapat melakukan kegiatan usahanya sehingga akan sulit untuk memenuhi kewajiban.

Khusus untuk pemenuhan hak-hak pekerja di sektor IKM, Kemenperin sedang mengupayakan agar IKM dapat melakukan pinjaman dalam bentuk soft loan (pinjaman lunak) dengan term of payment yang lebih panjang kepada Himpunan Bank Negara (Himbara).

“Melalui soft loan, diharapkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di sektor IKM dapat dibayar tepat waktu,” tandasnya.

Baca Juga: Stimulus Ekonomi Tak Bertaji Selagi Pandemi Belum Pergi




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×