kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Genjot pariwisata, pemerintah dorong pemberian insentif


Rabu, 26 Februari 2020 / 22:06 WIB
Genjot pariwisata, pemerintah dorong pemberian insentif
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (tengah)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Pemerintah juga mendorong adanya insentif sesuai dengan usulan asosiasi bahwa untuk pajak hotel dan restoran, di 10 destinasi wisata tarifnya dinolkan. Untuk itu, pemerintah akan mensubsidi atau memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terdampak akibat penurunan tarif pajak hotel dan restoran di daerah sebesar Rp 3,3 triliun.

Baca Juga: Meski ada stimulus, kunjungan wisman diramal tetap turun

Selain itu, di APBN juga terdapat Rp 147 miliar DAK Fisik pariwisata yang sampai saat ini belum mampu digunakan daerah. Rencananya DAK tersebut akan dikonversi menjadi hibah ke daerah sehingga bisa memacu perkembangan pariwisata.

Kebijakan lain yakni mendorong pergerakan wisnus dengan terus melakukan kampanye promosi wisata dalam negeri, mendorong dilakukannya pertemuan-pertemuan dari instansi pemerintah dan korporasi di destinasi-destinasi wisata dalam negeri. Selain itu mempromosikan event-event (musik, olahraga) yang sudah ada di dalam negeri.

Di sisi lain juga dilakukan upaya untuk menarik potensi MICE dan event internasional agar bisa diselenggarakan di Indonesia. Wishnutama berharap dengan skema insentif yang diberikan pemerintah ini menjadi solusi terbaik bagi sektor pariwisata.

“Tidak hanya berdampak pada kunjungan wisman, tapi pada akhirnya akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat melalui aktivitas pariwisata,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×