kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GIMNI minta kepastian revisi pungutan ekspor sawit


Jumat, 11 Juni 2021 / 14:29 WIB
GIMNI minta kepastian revisi pungutan ekspor sawit
ILUSTRASI. GIMNI minta kepastian revisi pungutan ekspor sawit


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaku industri sawit menunggu keputusan pemerintah terkait Pungutan Ekspor (PE) yang rencananya akan direvisi. 
Keputusan ini perlu cepat diambil supaya tidak terjadi aksi spekulasi dan profit taking yang akan berdampak kepada industri serta petani.  

"GIMNI menyambut baik apa pun keputusan final dari pemerintah karena sudah mempertimbangkan seluruh masukan dari pelaku industri kelapa sawit kita, baik dari sisi hulu perkebunan dan industri hilir, “ ujar Bernard Riedo, Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6). 

Bernard menambahkan bahwa sebaiknya rencana perubahan tarif pungutan ekspor segera direalisasikan agar memberikan kepastian kepada pelaku pasar. Tujuannya untuk menghindari aksi spekulasi dan ambil posisi dalam transaksi jual beli yang bisa berdampak negatif pada harga.  

Sejak disampaikan adanya rencana perubahan tarif pungutan, harga cenderung menunjukkan trend penurunan karena permintaan CPO khususnya ekspor menurun. Salah satu faktornya karena pelaku pasar menunggu revisi tarif PE yang rencananya lebih rendah. 

Baca Juga: Pelaku industri hilir kelapa sawit dukung pemerintah lanjutkan pungutan ekspor

“Ketidakpastian menyebabkan adanya langkah-langkah wait and see di pasar. Situasi ini sangat disayangkan karena dapat berdampak negatif kepada harga,” ujarnya. 

Sebagai informasi, harga TBS di Sumatra Utara turun Rp 96 per kilogram menjadi Rp 2.399 per kg. Di Bursa Malaysia Derivatif Exchange, harga CPO untuk pengiriman Agustus 2021 turun 5% menjadi RM 4.029/ton. 

“Jika revisi ini bisa diputuskan secepatnya tentu dapat memberikan kepastian dalam bertransaksi sehingga menjaga stabilitas harga,” ujarnya.

Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI, menyebutkan dari informasi yang diperolehnya bahwa  kebijakan pungutan ekspor akan membuat sejumlah revisi. Pertama, jumlah kolom disederhanakan jumlahnya dari 15 kolom menjadi 7 kolom.

Kedua, maksimum tarif layanan CPO yang  besarannya USD 255/ton bila Harga Patokan Ekspor (HPE) di atas USD 955/ton , akan diturunkan ke level tertentu.

Baca Juga: GIMNI proyeksikan produksi CPO tumbuh 3% pada tahun 2021

“Dengan revisi tersebut pemerintah tetap menjaga konsistensi agar volume ekspor minyak sawit tertuju pada produk hilir yang bernilai tambah tinggi sesuai arahan Presiden Jokowi,” ujarnya.

“Kami tentu mengharapkan agar pemerintah dapat segera putuskan kebijakan pungutan ekspor,” pinta Sahat.

Selanjutnya: Apolin optimistis kinerja industri oleokimia bertumbuh semakin positif pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×