kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Gita akan gencar memberlakukan safeguard


Senin, 24 Oktober 2011 / 10:56 WIB
Gita akan gencar memberlakukan safeguard
ILUSTRASI. Penyebaran virus corona di Korea Selatan


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Test Test

JAKARTA. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bertekad akan menggencarkan tindakan pengamanan (safeguard) terhadap barang-barang asing yang membanjiri pasar dalam negeri. "Saya berani demi keseimbangan dan keadilan untuk perkuat perdagangan kita," ucapnya, akhir pekan lalu.

Namun, upaya mengamankan pasar domestik dari serbuan barang impor menurutnya tidak hanya dilakukan sepihak dari Kementerian Perdagangan saja. Namun, pengamanan ini harus direalisasikan melalui berbagai tindakan termasuk koordinasi dengan kementerian lain.

Saat ini, Kementerian Perdagangan tengah menyempurnakan aturan tentang safeguard dan antidumping. Penyempurnaan aturan itu dilakukan lantaran selama ini terdapat beberapa masalah dalam penerapan safeguard. Contohnya, meski proses investigasi sudah selesai, namun implementasi safeguard masih membutuhkan waktu lama. Nantinya, aturan ini akan disempurnakan dari segi waktu sehingga realisasi safeguard bisa tepat waktu.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian pun telah meminta Kementerian Perdagangan agar memperketat safeguard dan antidumping terhadap produk-produk impor. Saat menggelar pembahasan soal kebijakan antidumping secara bilateral dengan negara anggota D-8, Menteri Perindustrian, MS Hidayat menuturkan, setiap negara memiliki semangat kuat memproteksi industri dalam negerinya. Bahkan, Turki masih mengenakan gugatan dumping terhadap sekitar 10 hingga 20 produk asal Indonesia.

"Mereka safeguard dulu, tidak boleh beredar dulu, baru diteliti. Ini karena kehati-hatian mereka memproteksi dalam negeri," ucapnya. Sebaliknya, dia menyayangkan Indonesia jarang memberlakukan safeguard terhadap produk impor yang menawarkan harga jauh di bawah harga produk domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×