Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah akan mengatur batasan jumlah kepemilikan gerai waralaba. Jikalau jumlah gerai tersebut melebihi batas yang ditentukan, maka pemilik gerai wajib melakukan divestasi atau melepas kepemilikannya kepada pihak lain.
"Kita akan haruskan mereka (waralaba) melakukan divestasi. Tentu dalam waktu yang masuk akan jadi tidak seketika, tidak instan," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Selasa (18/9).
Sejauh ini, pemerintah masih menggodok batasan jumlah kepemilikan yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun kisaran batas kepemilikan waralaba itu antara 100 sampai 150 unit. "Itu masih belum final," jelasnya.
Gita bilang, aturan teknis tersebut diharapkan akan terbit dalam jangka waktu yang tak lama lagi. Pemerintah menurutnya sudah melakukan konsolidasi dan meminta masukan dari pelaku usaha yang berkaitan.
Nantinya, aturan ini tidak hanya berlaku pada waralaba toko modern semata, tetapi juga untuk waralaba restoran dan ritel. Sebagai informasi, sasaran aturan ini adalah waralaba asing yang bertahun-tahun masih menguasai gerai-gerainya.
Aturan ini tidak lain turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan waralaba yang sudah diterbitkan sejak bulan Agustus lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News