Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Go-Jek masih menunggu soal keputusan resmi soal tarif dan diskon taksi online. Sekadar tahu per 1 Juni 2019, aturan main untuk taksi online sudah berlaku yakni Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Di dalam aturan tersebut belum tertera soal tarif batas bawah yang diatur Kementerian Perhubungan. Adapun dalam Pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa tarif batas bawah dan tarif batas atas ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi.
VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Reza Say mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait pengaturan tarif dan diskon.
“Harapan kami segala peraturan harus dilihat secara menyeluruh sehingga dampaknya tetap positif bagi mitra driver, pengguna layanan, dan industri,” katanya melalui Humas Go-jek kepada Kontan.co.id, Rabu (12/6).
Informasi terakhir, berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus atau taksi online, besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali adalah Rp 6.000/km untuk batas atas Rp 3.500/km untuk batas bawah.
Sementara tarif di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua Rp 6.500/km untuk batas atas dan tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700/km.
Angka itu pun masih simpang siur dan masih belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang kabarnya masih akan dievaluasi lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News