Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Proses tender pengadaan
teknologi pengolahan sampah telah rampung. Kini, konsorsium PLTSa siap membentuk anak usaha khusus untuk membangun dan mengelola proyek itu.
Douglas J Manurung, Direktur PT Godang Tua Jaya, salah satu anggota konsorsium, mengatakan pihaknya telah menetapkan Solena Technology,
perusahaan pembangkit listrik asal Amerika Serikat sebagai mitra dalam pengadaan teknologi PLTSa berkapasitas 120 megawatt (MW) hingga 138 MW ini.
"Kami akan menandatangani joint development agreement (JDA) anggota konsorsium pada 28 Februari 2013," ujar dia kepada KONTAN, Kamis (21/2).
Selain Godang Tua dan Solena, dua perusahaan yang terlibat di konsorsium itu adalah PT Pertamina dan General Electric, perusahaan pembuat turbin asal AS. Tapi porsi saham di perusahaan patungan nanti belum disepakati.
Saham mayoritas dipastikan milik Pertamina selaku inisiator proyek pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan. Sementara Godang
Tua hanya menjadi mitra yang bertugas menyediakan lahan dan bahan baku sampah 2.000 ton per hari. Lahan disiapkan 9 hektare dan masih satu
lokasi dengan tempat pembuangan akhir Bantargebang.
Setelah kesepakatan ditekan, konsorsium melakukan uji kelayakan terkait nilai keekonomian, dampak sosial serta lingkungan. Konsorsium juga akan membentuk anak usaha yang akan membangun dan mengelola PLTSa Bantargebang. Konsorsium memproyeksikan uji kelayakan maupun pembentukan anak usaha rampung sebelum pertengahan 2013.
Dus, pelaksanaan front end engineering design (FEED), final investment decision (FID) serta tender engginering, procurement and construction (EPC) bisa rampung pada tahun ini. Proses konstruksi atau EPC butuh waktu satu tahun. "Kami memproyeksikan akhir tahun ini mulai konstruksi sehingga akhir 2014 atau awal 2015 selesai dan bisa beroperasi komersial," jelas Douglas.
Untuk menarik minat investor di proyek PLTSa, pemerintah berniat menaikkan harga jual listrik yang berasal dari pembangkit itu. Semula, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4/2012, tarif listrik biogas, biomassa dan sampah kota senilai Rp
850 hingga Rp 1.050 per kilowatt hours (kwh).
Pemerintah akan merevisi aturan itu dan menaikkan tarif listrik menjadi Rp 1.250 hingga Rp 1.450 per kwh. PT PLN wajib menyerap listrik ini. "Kami telah konsultasi publik dan membahas bersama PLN," kata Jero Wacik, Menteri ESDM, belum lama ini.
Pembangkit listrik yang bersumber dari energi terbarukan masih minim. Dari total kapasitas terpasang 44.124 MW di 2012, kapasitas pembangkit berbasis biodiesel, biogas, biomassa dan sampah kota hanya 0,12%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News