kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   -927,64   -100.00%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Grup Sinar Mas dikabarkan menyerobot lahan kilang LNG darat Blok Masela, benarkah?


Minggu, 26 Juli 2020 / 14:08 WIB
Grup Sinar Mas dikabarkan menyerobot lahan kilang LNG darat Blok Masela, benarkah?
ILUSTRASI. Peta blok Masela


Reporter: Filemon Agung, Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan pembangunan kilang jumbo gas alam cair (Liquifed Natural Gas/ LNG) Blok Masela di Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku terus menemui jalan terjal.

Sampai pada Juni 2020 kemarin, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, luasan lahan yang dibutuhkan untuk membangun kilang LNG tersebut masih separuhnya.

Kendati lahan masih separuh, artinya masih ada lahan yang harus disiapkan oleh pemerintah supaya proyek LNG ini bisa segera berjalan sesuai yang ditargetkan pada tahun 2027.

Namun tak disangka, salah satu wilayah lahan yang akan digunakan untuk pembangunan LNG itu kabarnya diserobot oleh Grup Sinar Mas. Kabarnya, Grup Sinar Mas ini telah membeli sebagian lahan di Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar, Maluku. Lebih tepatnya di areal Sungai Weminak yakni perbatasan antara Desa Lermatan dan Desa Bomaki.

Baca Juga: Hengkang dari Blok Masela, Shell bakal jual sahamnya senilai US$ 2,2 miliar?

Kepala Perwakilan SKK Migas Pamalu, Rinto Pudyantoro membenarkan hal itu. “Saya mendengar dan mendapatkan laporan itu. Namun karena pengadaan tanah skala besar dihandle Jakarta, kami serahkan ke Jakarta yang mengurus. Saya kira teman-teman di Jakarta paham tentang hal ini,” terangnya kepada Kontan.co.id, Jumat (24/7).

Tapi sayang Rinto enggan menyebutkan atas nama perusahaan apa dan berapa harga lahan yang dibeli oleh Grup Sinar Mas di Desa Lermatan itu. Rinto hanya bilang, secara prinsip proyek kilang LNG Blok Masela adalah proyek negara.

Jadi, tanah yang dibeli dan dibebaskan atas nama Menteri Keuangan dan menjadi milik Negara. Begitu pula dengan tanah milik pribadi yang akan dibeli. “Ada penilai independen yang akan menentukan harga,” jelasnya.

Baca Juga: Pengamat: Jika Shell hengkang dari Masela, penggantinya harus perusahaan migas jumbo

Menyoal itu, SKK Migas, kata Rinto, sudah mengantisipasi dan sudah melaporkan itu ke Pemerintah Daerah (Pemda) baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Namun ia belum mengetahui apakah ada respon dari Pemprov maupun Pemkab.

Yang jelas. “SKK Migas di Jakarta sudah menerima infonya. Namun saya belum paham seberapa detil yang dipahami divisi formalitas,” tandasnya.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×