Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengusaha protes atas penyegelan sejumlah gudang garam yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengusaha menilai ada kesalahpahaman dalam penyegelan tersebut.
Direktur PT Boediono Madura Bangun Persada Ali Wafa menilai, impor garam yang dilakukannya sudah memenuhi persyaratan dari Bea Cukai. Dia beralasan, impor garam dilakukan karena keterbatasan pasokan garam dari petani lokal akibat faktor cuaca. "Hujan mengganggu produksi sehingga harus impor garam," katanya, Kamis (22/9).
Atas dasar itu, Ali memutuskan mengimpor garam dari Indonesia sebesar 21.042 ton berbekal surat izin impor Juli lalu.Garam-garam itu tiba di Pelabuhan Tanjung Perak yang dibawa kapal MV Ekram. "Garam-garam yang ada di gudang adalah sisa impor yakni sebanyak 12.000 ton," katanya.
Karena itu, Ali mengaku heran mengapai gudang garamnya disegel. Dia mensinyalir ada persaingan bisnis dibalik penyegelan tersebut. "Saya heran sampai menteri KKP memerintah penyegelan dan menangkap direktur," katanya.
Namun, dia mengaku lega lantaran kepolisian belum menyegel gudang itu. Sebab, bila terjadi penyegelan, Ali mengatakan produksi perusahaan akan terganggu.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad memerintahkan penyegelan garam yang masuk ke Pamekasan, Madura sebanyak 21.042 ton. Dia beralasan, garam impor tersebut untuk konsumsi bukan untuk kebutuhan industri sebagaimana yang telah diizinkan.
Menurutnya, garam impor ini merugikan para petambak garam yang sedang panen karena berpotensi membuat anjloknya harga jual garam. Adapun garam impor ini disimpan di gudang penyimpanan impor di gudang pengumpul garam milik PT Boediono Madura Bangun Persada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News