Reporter: Bernadette Christina Munthe | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan garam impor yang masuk melalui dua pelabuhan di Jawa Timur, yaitu Pelabuhan Kalianget dan Pelabuhan Tanjung Perak. Padahal, rapat koordinasi pangan pekan lalu telah memutuskan menghentikan impor garam karena telah memasuki masa panen raya.
Dalam siaran pers yang diterbitkan KKP hari ini (16/9), garam impor ini tidak sesuai izin impor yang diperoleh. Hal ini berdasarkan pengamatan fisik yang dilakukan Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Surabaya dan pengawas Bea dan Cukai Pos Pelabuhan Branta Pamekasan.
Menurut pengamatan petugas, garam yang dalam dokumen impor disebut sebagai garam industri, ternyata menurut hasil pengamatan kondisi warna fisik dan kemasan garam oleh petugas diduga untuk keperluan konsumsi.
Peninjauan langsung yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, menyatakan, garam yang masuk adalah garam konsumsi, bukan garam industri, “Garam impor yang ditemukan hari ini harus disegel karena merugikan petambak garam yang sedang melakukan panen raya,” kata Fadel.
Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Timur mencatat garam impor yang masuk melalui dua pelabuhan itu sebanyak 1,07 juta ton. Garam ini diimpor oleh 11 perusahaan, yaitu PT. Sumatraco Langgeng Makmur, PT. Sumatraco Langgeng Abadi, PT. Garindo Sejahtera Abadi dan PT. Pagarin Anugerah Sejahtera.
Selain itu, PT. Garam, PT. Elitstar Prima Jaya, PT. Budiono Madura Bangun Persada, PT. Susanti Megah, PT. Mitratani Dua Tujuh, PT. Otsuka Indonesia, dan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News