Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara intensif dan konsisten melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi, sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian Keuangan Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya. Dimana ada tiga upaya utama yang dilakukan.
Pertama, meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8).
Baca Juga: Menhub Pastikan Kelancaran Perizinan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Industri Kaltara
Kedua yaitu, melakukan upaya bersama pemerintah daerah (pemda), maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.
Budi memberi contoh misalnya di hari kerja, pada Rabu siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50%. Maka maskapai diwajibkan mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah.
"Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah. Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” tuturnya.
Selanjutnya, meningkatkan peran pemerintah daerah untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, dimana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60%.
“Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70% dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” imbuhnya.
Baca Juga: Ini Strategi Kemenhub untuk Stabilkan Harga Tiket
Ketiga, sesuai usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5%. Budi menjelaskan, hal ini berdasarkan avtur yang mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok.
"Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20%," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News