Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi harga acuan ayam di tingkat peternah yang diatur dalam (Permendag) nomor 96 tahun 2018. Petenak menyatakan mendukung langkah pemerintah ini.
Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Singgih Januratmoko mengatakan, Kemendag sudah menyebutkan rencananya yang ingin mengubah harga acuan ayam ras di tingkat peternak menjadi Rp 19.000 - Rp 21.000 per kg dari sebelumnya Rp 18.000 - Rp 20.000 per kg.
Baca Juga: Jaga stabilitas harga ayam hidup, Kemendag akan evaluasi harga acuan ayam
Selain mengatur harga acuan ayam di tingkat peternak. Pemerintah juga harus menetapkan aturan terkait harga acuan untuk input produksi seperti bibit ayam umur sehari (DOC), pakan dan lainnya.
"DOC dan harga pakan itu belum ada di Permendag, kan untuk membentuk harga [ayam] itu ada inputnya. Jadi harus benar-benar dibuat aturannya," tutur Singgih kepada Kontan.co.id, Kamis (28/11).
Tak hanya menaikkan harga acuan, Singgih juga meminta agar pemerintah mencari solusi bila harga di tingkat peternak berada di bawah referensi, seperti yang terjadi saat ini. Dia berpendapat, supaya harga di tingkat peternak tak anjlok, harus dilakukan koordinasi yang baik antara Kemendag dan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Stabilkan pasokan ayam, pemerintah akan musnahkan 28 juta telur tertunas di Desember