kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga bawang putih dan bombai selangit, Kemendag bebaskan izin impor


Kamis, 26 Maret 2020 / 10:59 WIB
Harga bawang putih dan bombai selangit, Kemendag bebaskan izin impor
ILUSTRASI. Penjual menunjukkan stok bawang bombai yang tersisa di Pasar Palima Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/3/2020). Pedagang mengeluhkan sejak merebaknya virus Corona, stok bawang bombai sulit didapat dan hargamya melambung dari kisaran Rp20.000 - Rp35.000


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombai terhitung sejak Rabu (18/3).

Pembebasan izin impor ini, dilakukan dengan menghapuskan persetujuan impor (PI) serta laporan surveyor (LS) untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai.

"Pembebasan ini bersifat sementara hingga 31 Mei 2020 dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana di dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3).

Wisnu mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk menjaga ketersediaan bahan pangan, serta menjaga agar harga barang dan bahan pangan pokok seperti gula, bawang putih, daging, dan barang atau bahan pokok lainnya tidak melonjak di pasaran.

Baca Juga: Kemendag pastikan ketersediaan komoditas pangan cukup

Apalagi, dalam situasi sekarang di mana masyarakat sedang menghadapi dampak wabah virus Corona, serta mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441H.

Seperti diketahui, dalam sebulan terakhir harga bawang putih sempat mencapai Rp 70.000/kg dan bawang bombai mencapai Rp 140.000/kg, atau meningkat lebih dari 100%.

Oleh karena itu, langkah Kemendag dalam menghapus syarat izin impor ini dirasa mampu untuk menghadapi dampak Covid-19, serta menjaga agar pasokan terpenuhi dan harga di pasaran bisa segera turun.

Penghapusan impor bawang putih dan bawang bombai ini, telah sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Di mana pada Pasal 88 ayat (2) mengatur tentang impor produk Hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.

Lebih lanjut, kata Wisnu, dengan penghapusan PI sebagaimana diatur dalam Permendag No. 27 Tahun 2020, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Mendag termasuk rekomendasi untuk PI bawang putih dan bawang bombai tidak diperlukan lagi.

Baca Juga: CSIS: Pelemahan rupiah hanya akan berpengaruh pada komoditas pangan impor

"Kemendag mengimbau kepada semua pihak untuk memahami situasi pandemi Covid-19 ini dan mengambil langkah-langkah cepat untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat. Termasuk, kepada para importir agar segera memanfaatkan relaksasi ini dengan baik guna memenuhi pasokan di dalam negeri," kata Wisnu.

Tak hanya itu, Kemendag juga meminta agar para pelaku usaha bergotong-royong mengatasi ketersediaan bahan pokok masyarakat dan tidak melakukan penimbunan. wisnu mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak," papar Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×