kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Harga bawang putih dan bombai selangit, Kemendag bebaskan izin impor


Kamis, 26 Maret 2020 / 10:59 WIB
ILUSTRASI. Penjual menunjukkan stok bawang bombai yang tersisa di Pasar Palima Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/3/2020). Pedagang mengeluhkan sejak merebaknya virus Corona, stok bawang bombai sulit didapat dan hargamya melambung dari kisaran Rp20.000 - Rp35.000


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

Di mana pada Pasal 88 ayat (2) mengatur tentang impor produk Hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.

Lebih lanjut, kata Wisnu, dengan penghapusan PI sebagaimana diatur dalam Permendag No. 27 Tahun 2020, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Mendag termasuk rekomendasi untuk PI bawang putih dan bawang bombai tidak diperlukan lagi.

Baca Juga: CSIS: Pelemahan rupiah hanya akan berpengaruh pada komoditas pangan impor

"Kemendag mengimbau kepada semua pihak untuk memahami situasi pandemi Covid-19 ini dan mengambil langkah-langkah cepat untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat. Termasuk, kepada para importir agar segera memanfaatkan relaksasi ini dengan baik guna memenuhi pasokan di dalam negeri," kata Wisnu.

Tak hanya itu, Kemendag juga meminta agar para pelaku usaha bergotong-royong mengatasi ketersediaan bahan pokok masyarakat dan tidak melakukan penimbunan. wisnu mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak," papar Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×