Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
Di mana pada Pasal 88 ayat (2) mengatur tentang impor produk Hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.
Lebih lanjut, kata Wisnu, dengan penghapusan PI sebagaimana diatur dalam Permendag No. 27 Tahun 2020, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Mendag termasuk rekomendasi untuk PI bawang putih dan bawang bombai tidak diperlukan lagi.
Baca Juga: CSIS: Pelemahan rupiah hanya akan berpengaruh pada komoditas pangan impor
"Kemendag mengimbau kepada semua pihak untuk memahami situasi pandemi Covid-19 ini dan mengambil langkah-langkah cepat untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat. Termasuk, kepada para importir agar segera memanfaatkan relaksasi ini dengan baik guna memenuhi pasokan di dalam negeri," kata Wisnu.
Tak hanya itu, Kemendag juga meminta agar para pelaku usaha bergotong-royong mengatasi ketersediaan bahan pokok masyarakat dan tidak melakukan penimbunan. wisnu mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak," papar Wisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News