Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak menurunkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) sebab PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur utama masih menanggung kerugian. Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, ditemui usai diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (30/8).
"Sekarang sedikit ada selisih (antara harga jual dan harga keekonomian). Selisih positif tapi masih belum menutupi kerugian yang kemarin," ucap Sudirman.
Sepanjang Januari-Juli 2015, BUMN energi itu mengalami kerugian sekitar Rp 12 triliun dari penyaluran premium dan solar. Sudirman menuturkan, harga jual yang ditetapkan saat ini sebetulnya sudah lebih tinggi dibandingkan harga keekonomiannya.
"Harga jual sekarang sudah lebih tinggi sedikit beberapa ratus rupiah, tidak banyak, enggak sampai Rp 500 per liter," kata dia.
Namun mantan bos PT Pindad (Persero) itu mengatakan belum mendapatkan informasi dari Pertamina berapa kerugian yang sudah terbayar.
Dana ketahanan energi
Selain untuk mengurangi rugi jual Pertamina, selisih positif dari harga jual BBM akan disimpan oleh pemerintah sebagai dana ketahanan energi. "Kalau ada sisa lagi kita pupuk jadi dana ketahanan energi, antara lain, digunakan untuk membangun listrik-listrik di daerah terpencil, membangun storage atau tempat penimbunan BBM di tempat yang sulit yang mana itu menjadi tugas dari negara," kata Sudirman.
Sebelumnya pemerintah menetapkan harga jual BBM per 1 September 2015 tetap. "Pemerintah memutuskan per tanggal 1 September 2015 pukul 00.00 waktu setempat harga BBM jenis Premium dan Solar tetap," kata IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dikutip dari laman resmi www.esdm.go.id, Jumat (28/8).
Premium di wilayah penugasan atau luar Jawa-Madura-Bali tetap dibanderol Rp 7.300 per liter. Adapun jenis minyak solar subsidi tak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp 6.900 per liter. Begitu pula harga minyak tanah yang tetap Rp 2.500 per liter.
Sementara itu, ketentuan harga Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh Pertamina melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News