kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Harga BBM Subsidi Naik, Ojek Online Minta Aturan Kenaikan Tarif Segera Terbit


Minggu, 04 September 2022 / 07:00 WIB
Harga BBM Subsidi Naik, Ojek Online Minta Aturan Kenaikan Tarif Segera Terbit


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar naik, asosiasi ojek online minta aturan kenaikan tarif ojek online segera diterbitkan.

Seperti diketahui, harga BBM Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Lalu, harga solar subsidi naik menjadi Rp 6.800 per liter dari Rp 5.150 per liter.

Seiring kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) agar menggunakan 2% dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online dan untuk nelayan.

"Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu," ujar Jokowi.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Sri Mulyani: Ada Tambahan Bansos Rp 24,17 Triliun

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono menyatakan, pihaknya pernah bersurat kepada Presiden Jokowi pada 25 Agustus 2022. Salah satu isi poinnya adalah Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia memohon agar pengemudi ojek daring tetap diberikan subsidi BBM jenis Pertalite apabila ada pengurangan subsidi BBM jenis Pertalite.

Igut mengatakan, surat pihaknya tersebut mendapatkan tanggapan langsung dari Presiden Jokowi dengan adanya pengumuman melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyampaikan bahwa ojek daring akan mendapatkan subsidi BBM jenis Pertalite.

Dia menuturkan, Asosiasi sedang menunggu sinyal dari pemerintah yang beberapa saat lalu melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pengemudi ojol akan mendapatkan subsidi BBM jenis Pertalite.

Igun mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat keterangan subsidi dalam bentuk seperti apa dan berapa nilainya, karena baru pernyataan pengumuman saja.

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia berharap pemerintah segera mewujudkan janji subsidi tersebut agar beban biaya operasional ojek daring tidak berat. Sebab, belum adanya kenaikan tarif bagi pengemudi ojek daring.

“Selain subsidi BBM jenis Pertalite juga, kami berharap pemerintah segera memberikan keputusan mengenai kenaikan tarif ojek daring yang diserahkan regulasi besaran tarifnya oleh pemerintah provinsi mengingat akan makin beratnya beban biaya operasional ojek daring serta pengurangan biaya sewa aplikasi dari sebelumnya 20% menjadi maksimal 10% saja,” kata Igun kepada Kontan.co.id, Sabtu (3/9).

Untuk diketahui, Kepmenhub KP 564/2022 mengatur batas tarif dalam 3 zonasi, yaitu Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali. Lalu, Zona II yang terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek. Serta Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Mengacu kepada aturan tersebut, biaya jasa minimal untuk Zona I, II, dan III, yakni biaya minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 5 km, meningkat jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Kepmenhub KP 349 Tahun 2022.

Perinciannya, biaya jasa minimal Zona I meningkat dari semula Rp 7.000 - Rp 10.000 pada Kepmenhub KP 348 2022 menjadi Rp 9.250 - Rp 11.500. Biaya jasa minimal Zona II naik dari semula Rp 10.500 - Rp 12.000 naik menjadi Rp 13.000 - Rp 13.500.

Sementara biaya jasa minimal Zona III naik dari semula Rp 7.000 - Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 - Rp 13.000.

Selebihnya, sebagian besar ketentuan besaran biaya jasa batas bawah dan batas atas yang dimuat dalam Kepmenhub KP 564 Tahun 2022 masih sama dengan yang tertera dalam Kepmenhub KP 348 Tahun 2022. Hanya tarif batas bawah pada Zona II yang mengalami perubahan, yakni menurun dari semula Rp 3.000 per kilometer (km) menjadi Rp 2.700 per km.

Baca Juga: Harganya Resmi Naik, Pemerintah Akan Tetap Batasi Pengguna Pertalite dan Solar?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×