Reporter: Handoyo | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Pasokan buah dan sayur lokal masih belum dapat mengimbangi kebutuhan bagi kalangan ritel pasca penerapan peraturan pengetatan impor produk hortikultura. Harga beberapa produk buah dan sayur impor juga menunjukkan tren kenaikan.
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Satria Hamid, mengemukakan, pasokan beberapa buah dari sentra produksi seperti durian hanya menyuplai 75 kilogram (kg) atau setara dengan 25 butir-50 buah per hari. Sedangkan kebutuhan satu perusahaan ritel saja mencapai 3 ton hingga 4 ton atau sebanyak 850 buah setiap hari.
Persoalannya, stok tetap saja minim. "Kami sudah melakukan survei ke lapangan di sentra produksi, namun suplainya tetap terbatas," ungkap
Satria, akhir pekan lalu.
Daya tahan buah durian lokal juga lebih singkat dibandingkan produk impor. Bila durian impor dapat bertahan hingga satu minggu, maka durian
lokal hanya mampu bertahan dua hari.
Berdasarkan catatan Aprindo, semenjak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), pasokan buah impor menyusut sebesar 32%, sedangkan suplai buah lokal naik 11%.
Meskipun terjadi tren kenaikan suplai buah lokal, jumlah tersebut ternyata belum seimbang dengan penurunan volume buah impor. Selama ini para pengusaha ritel tidak anti terhadap buah lokal, namun ekspektasi masyarakat Indonesia yang tinggi terhadap buah impor menyebabkan permintaan produk impor menjadi melejit.
Seperti diketahui, untuk semester pertama tahun ini pemerintah tidak merekomendasikan impor atas 13 produk hortikultura hortikultura. Ke-13 produk tersebut adalah kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek dan bunga
heliconia.
Bukan hanya itu, pemerintah juga telah mengatur impor beberapa produk hortikultura seperti bawang merah, bawang putih, bawang bombay, jeruk, apel serta kentang beku. Alasan pemerintah membatasi produk hortikultura karena kebutuhan tersebut juga dapat dipenuhi dari produk dalam negeri.
Setelah dua kebijakan terkait pengetatan impor produk hortikultura tersebut diterapkan, harga buah dan sayur ditingkat ritel mengalami peningkatan. Satria mencontohkan, jeruk ponkam impor saat ini dihargai Rp 22.000 per kg hingga Rp 23.000 per kg. Jumlah tersebut meningkat
dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan harga berkisar Rp 6.000 per kg hingga Rp 7.000 per kg.
Produk buah yang lain seperti apel Fuji saat ini dihargai Rp 23.000 per kg, atau menanjak 76% dari posisi sebelumnya senilai Rp 13.000 per kg
hingga Rp 14.000 per kg. Harga wortel juga meningkat 114% dari sebelumnya Rp 7.000 per kg menjadi Rp 15.000 per kg.
Direktur Budidaya dan Pascapanen Buah Kementerian Pertanian (Kemtan), Sri Kuntarsih, mengemukakan bahwa beleid tentang hortikultura yang
dikeluarkan oleh pemerintah akan semakin mendorong para petani untuk meningkatkan produksi pada tahun ini. "Kenaikan produksi buah dapat
meningkat hingga 5%," ungkap Sri.
Berdasarkan data Kemtan, produksi buah dalam negeri rata-rata mencapai 18 juta ton hingga 19 juta ton per tahun. Sri mengharapkan dengan semakin berkurangnya volume impor produk hortikultura, posisi buah lokal menjadi lebih berdaya saing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News