kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Impor hortikultura menyusut 22% di 2012


Kamis, 31 Januari 2013 / 10:10 WIB
Impor hortikultura menyusut 22% di 2012


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Pemerintah  tampaknya serius menekan impor produk hortikultura. Maklum, sepanjang 2012, volume impor hortikultura hanya mencapai 1,62 juta ton. Volume impor ini menyusut 22,12% dibandingkan realisasi impor 2011 yang seberat 2,08 juta ton.

"Impor hortikultura 2012 cenderung menurun," kata Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Rabu (30/1).Badan Karantina mencatat, penurunan impor hortikultura paling tajam adalah produk buah.

Selama 2012, impor buah-buahan merosot 30,35% menjadi 826.579 ton. Kebijakan pengetatan impor terbukti berandil besar menekan volume impor hortikultura. Sebelumnya, pemerintah memang telah menerbitkan beleid import hortikultura secara berlapis. Selain Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 88 Tahun 2011, impor hortikultura juga diatur dalam Permentan No 60/2012 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60/2012. Ada  pula Permentan 42/2012 dan Permentan 43/2012.

Pemerintah, misalnya, mengatur pintu impor hanya melalui empat pelabuhan, yakni Belawan di Sumatera Utara, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, dan Bandara Soekarno Hatta, Banten. Khusus bagi negara yang sudah meneken country recognition agreement, maka produknya dapat masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.

Hanya saja, kebijakan ini malah mendongkrak volume impor melalui Tanjung Perak. Sebelum ada perjanjian tersebut, rata-rata ada 60 dokumen pemasukan barang saban hari. Nah, setelah perjanjian berlaku, setiap hari ada 100 dokumen pemasukan. "Ini karena Tanjung Perak lebih dekat ke
konsumen," ungkap Banun.

Namun, di lain pihak, anggota Komisi IV DPR, Romahurmuziy, mengklaim menemukaan praktek importasi yang menyalahi aturan. Sejak 26 Desember 2012 hingga kini disinyalir ada 100 hingga 150 kontainer produk hortikultura impor yang masuk setiap hari melalui Tanjung Priok hanya berbekal pemberitahuan impor (PI). Padahal, produk hortikultura hanya boleh impor setelah mendapat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).

Banun menjawab, pemerintah terus mengidentifikasi produk impor yang berizin atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×