kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga gabah kering panen selama November 2018 alami kenaikan 3,64%


Senin, 03 Desember 2018 / 17:54 WIB
Harga gabah kering panen selama November 2018 alami kenaikan 3,64%
ILUSTRASI. MUSIM PANEN


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani pada November 2018 Rp 5.116 per kilogram atau mengalami kenaikan 3,64% month on month (mom). Sedangkan ditingkat penggilingan Rp 5.212 atau naik sebesar 3,43%.

Suhariyanto, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan kenaikan terjadi karena faktor musiman. "November musim tanam sehingga jumlah pasokan tentunya berkurang," jelasnya, Senin (3/12).

Sedangkan harga gabah kering giling (GKG) di petani Rp 5.646 per kg atau naik 3,28% secara mom. Sedangkan di tingkat penggilingan sebesar Rp 5.754 atau naik 3,43% mom. Untuk harga gabah kualitas rendah di petani Rp. 4.739 per kg sedangkan di tingkat penggilingan Rp 4.841 per kg.

Dibandingkan November tahun lalu, rata-rata harga di tingkat petani untuk semua kualitas GKP, GKG dan gabah kualitas rendah mengalami kenaikan masing-masing 5,18%, 0,95% dan 5,45%.

Sedangkan pada November 2018 harga beras kualitas premium di penggilingan tercatat Rp 9.771 per kg naik 1,30% mom. Rata-rata harga beras kualitas medium di penggilingan Rp 9.604 per kg naik sebesar 2,22% mom.

Rata-rata, harga beras kualitas rendah di penggilingan sebesar Rp 9.426 per kg atau naik sebesar 2,52% mom. Secara tahunan, baik kualitas premium, sedang dan rendah masing-masik naik sebesar 2,43%, 3,49% dan 4,28%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×