kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.353   -77,00   -0,47%
  • IDX 7.174   31,13   0,44%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 816   3,34   0,41%
  • ISSI 225   1,43   0,64%
  • IDX30 426   2,51   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,94   0,58%
  • IDX80 118   0,54   0,46%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

Harga gabah tinggi, Bulog sulit serap beras


Selasa, 05 Juni 2018 / 16:17 WIB
Harga gabah tinggi, Bulog sulit serap beras
ILUSTRASI. Impor beras


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga awal Juni tahun ini, Bulog masih sulit menyerap beras. Dibandingkan tiga tahun terakhir, serapan beras Bulog hingga saat ini paling rendah dalam tiga tahun terakhir.

Hingga Mei 2015, serapan beras mencapai 1,12 juta ton, serapan gabah Bulog hingga Mei 2016 serapan mencapai 1,39 juta ton, dan serapan beras Bulog hingga Mei 2017 sebesar 1,12 juta ton. Sementara, dari awal tahun hingga Senin (4/6) tahun ini, serapan beras Bulog dalam negeri baru berkisar 896.000 ton.

Direktur Pengadaan Bulog Andrianto Wahyu Adi mengatakan, rendahnya serapan tersebut disebabkan harga gabah di tingkat petani yang masih tinggi.

“Harga gabah tinggi, mungkin di Rp 4.500 - Rp 4.600 per kg. Harga beras medium yang kami beli Rp 8.030 per kg sementara di petani mungkin sudah Rp 8.200 - Rp 8.300 per kg,” ujar Andrianto, Selasa (5/6).

Andrianto pun mengatakan, saat ini stok beras Bulog sebesar 1,5 juta ton, di mana sekitar 130.000 ton merupakan beras komersial.

Menanggapi rencana penurunan HET beras, Andrianto membeberkan rencana tersebut akan berpengaruh pada pembelian beras Bulog nantinya. Pasalnya, harga di tingkat petani semakin tidak menarik.

“HET turun, maka harga beli akan turun juga. Itu membuat harga beli menjadi kurang menarik. Karena itu Bulog akan berusaha membeli gabah dengan harga yang cukup menarik,” tandas Andrianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×