kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga gas akan dipangkas US$ 1-2 per MMBTU


Jumat, 20 Mei 2016 / 12:46 WIB
Harga gas akan dipangkas US$ 1-2 per MMBTU


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kabar baik datang dari  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  Kementerian yang dipimpin Sudirman Said ini berjanji  dalam satu sampai dua minggu akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang Penurunan Harga Gas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, permen tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) no 40/2016. "Insya Allah dalam satu hingga dua minggu ke depan terbit," ujar Wiratmaja ke KONTAN, Kamis (19/5).

Sesuai Perpres, pelaku usaha di industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan  sarung tangan karet bisa menikmati penurunan harga gas. Adapun besaran penurunan harga, "Di kisaran US$ 1 hingga US$ 2 per mmbtu," tandas Wiratmaja.

ESDM juga berjanji akan memberikan insentif bagi pelaku usaha di industri migas. Sayang, Wiratmaja enggan menyebut insentifnya. Hanya, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), M.I Zikrullah mengatakan, hingga saat ini,  belum ada pembahasan penurunan harga gas bagian pemerintah antara SKK Migas dengan Kementerian ESDM.

Kata Zikrullah,  kebijakan penurunan harga gas bagian pemerintah mengharuskan  SKK Migas memetakan harga dari blok yang harga akan turun, termasuk 31 kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang juga direncanakan akan turun harganya. Makanya, SKK Migas akan  mempelajari detail Perpres baru itu untuk menentukan   penurunan harga gas  bagian pemerintah itu. "Kami lihat detailnya dulu," ujarnya lagi.

Berbeda dengan pemerintah, kontraktor gas nampaknya lebih tenang.  Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Hery Yusup menyebut penurunan harga gas terjadi di hulu. Ini  artinya bagian pemerintah yang akan terpotong.   

Adapun bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan tetap. "Tugas kami adalah wajib meneruskan penurunan harga gas di hulu ke industri-industri yang ditentukan pemerintah," ujar Hery.

Bila harga gas hulu turun, harga gas ke pengguna gas juga dipastikan turun. Untuk itu, PGN siap menyesuaikan harga gas ke pelanggan PGN, terutama industri yang menikmati penurunan harga gas.

Trader tunggu ESDM

Sabrun Jamil Amperawan, Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) bilang, trader gas memilih menunggu aturan pelaksana atas penurunan harga gas. Dengan begitu, harga lebih pasti.  "Kami menunggu arahan ESDM," ucap Sabrun ke KONTAN, Kamis (19/5).

Biarpun begitu, Sabrun berharap, penurunan harga gas ke konsumen akhir atau industri hanya US$ 1. Ini artinya, penurunan harga gas di tingkat industri bakal mungil. Sebab, penurunan harga tak diikuti dengan turunnya biaya distribusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×