Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menurunkan harga gas di hulu untuk industri.
Opsi pengurangan harga dapat dilakukan melalui pengurangan harga gas hulu (goverment take), insentif pengurangan iuran dan pajak, reimburse biaya investasi pipeline oleh pemerintah.
Selain itu, Kementerian ESDM juga berencana menurunkan harga gas melalui penataan biaya-biaya gas di sisi hilir.
Caranya adalah melalui pengaturan margin untuk trader gas bumi yang tidak memiliki fasilitas, pengurangan iuran dan pajak pada proses transmisi dan distribusi gas bumi, serta pengaturan margin/IRR untuk niaga gas bumi yang berfasilitas.
Pengaturan harga gas bumi baru akan berlaku pada 1 Januari 2016.
Untuk harga di hulu, pemerintah telah menetapkan perhitungan pengurangan untuk harga gas antara US$ 6-US$ 8 per mmbtu akan dikurangi sebesar US$ 0,1 per mmbtu menjadi minimal US$ 6 per mmbtu.
Sementara itu harga gas yang dipatok US$ 8 per mmbtu ke atas akan diturunkan sebesar US$ 1-US$ 2 per mmbtu menjadi minimal US$ 6 per mmbtu.
Hendra Jaya, Direktur Utama PT Pertamina Gas (Pertagas) mengatakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga gas untuk industri menjadi tantangan bagi pemerintah sendiri dan juga perusahaan yang bergerak dalam distribusi gas.
Maklum, harga yang sampai ke konsumen merupakan harga yang terdiri dari harga gas hulu, biaya transimisi, biaya distribusi, dan margin niaga perusahaan distribusi gas.
"Pemerintah mau menurunkan margin-margin supaya harga gas yang diterima pelanggan terjangkau. Tapi saat ini yang difokuskan yang di hulu,"ujar Hendra pada Kamis (15/10).
Oleh karena itu, harga gas hingga ke konsumen akhir bisa saja tetap tinggi jika margin di distribusi tidak ikut turun.
Hendra menjelaskan komponen harga gas yang dibayar oleh konsumen terdiri dari 50% harga gas di hulu yang saat ini diturunkan harganya oleh pemerintah dengan mengambil porsi pemerintah (goverment take).
Sementara itu sisanya merupakan biaya dan margin perusahaan distribusi gas.
Menurut Hendra, biaya distribusi dan margin perusahaan distribusi gas di Indonesia dan internasional berbeda.
Jika di Indonesia margin di hulu mencapai 16%, biaya transmisi 5%, biaya distribusi 5%, dan margin perusahaan mencapai 25%-35%.
Sementara di level internasional, margin rata-rata di hulu mencapai 18%, sementara margin distribusi dan niaga mencapai 25%.
"Di Indonesia margin di hulu mencpaai 16% dan margin distribusi dan niaga mencapai 45%. Komponen ini yang membuat harga gas di konsumen akhir,"terang Hendra.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, komponen harga gas industri di Jawa barat melalui PGN terdiri dari harga gas hulu US$ 5,44 per mmbtu, toll fee (SSWJ II) US$ 1,47 per mscf, iuran transmisi US$ 0,04 per mmbtu, iuran niaga US$ 0,03 per mmbtu, distribusi, overhead & margin sebesar US$ 1,38 per mmbtu, pajak sebesar US$ 0,41 per mmbtu.
Sehingga total harga gas yang dibeli oleh industri sebesar US$ 8,77 per mmbtu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News